Gerbrak Geruduk Kantor DPRD Sumut, BPK RI Perwakilan Sumut, Kejatisu Minta APH Periksa Baharuddin Siagian Bupati Batubara

Gerbrak Geruduk Kantor DPRD Sumut, BPK RI Perwakilan Sumut, Kejatisu Minta APH Periksa Baharuddin Siagian Bupati Batubara

Photo : Gerbrak Geruduk Kantor DPRD Sumut, BPK RI Perwakilan Sumut, Kejatisu Minta APH Periksa Baharuddin Siagian Bupati Batubara

Kabar Medan - Puluhan Massa yang tergabung dalam GERAKAN RAKYAT BERANTAS KORUPSI (GERBRAK) melakukan Aksi Demo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Riswan membacakan Pernyataan Sikap Kordinator Nasional Gerakan Rakyat Berantas  Korupsi (GERBRAK)

Dalam orasinya Riswan mengatakan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK), sebagai bagian dari masyarakat sipil yang konsisten dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berpotensi merugikan keuangan negara, lemahnya sistem pengawasan anggaran, serta dugaan tindak pidana korupsi yang belum memperoleh penanganan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Baharuddin Siagian, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Batu Bara. Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI Nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024, yang mengungkap kekurangan volume dan mutu pada sepuluh paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan di Dispora Sumut, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

2. Meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait langkah-langkah yang telah dan sedang diambil oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut saat ini, Mahfullah Pratama Daulay, dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Transparansi dalam proses penyelesaian temuan audit menjadi krusial demi menjamin akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan daerah.

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara beserta sejumlah rekanan pelaksana proyek yang diduga bertanggung jawab atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI Nomor: 66.B/LHP/XVIII/05/2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 yang hingga kini belum ditindaklanjuti, meskipun telah melampaui jangka waktu satu tahun.

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti secara serius temuan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Batu Bara, sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK Nomor: 42.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp815.730.598,96. Praktik tersebut merupakan bentuk pemborosan keuangan negara yang menyalahi prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran publik.

5. Meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan tindakan persekusi terhadap Saharuddin, selaku Koordinator GERBRAK, serta mengungkap aktor dari dugaan persekusi ini. Perlindungan terhadap pegiat antikorupsi adalah amanat konstitusi yang menjadi bagian dari jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam sistem demokrasi.

6. GERBRAK mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara dalam menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2023. Kejari Batu Bara telah memberi waktu dua minggu kepada para rekanan proyek untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar, atau menyerahkan jaminan aset senilai kerugian tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen awal dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara, serta patut menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya.

Pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen moral terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami menuntut agar seluruh aparat penegak hukum bertindak secara profesional, independen, dan berkeadilan dalam menindaklanjuti seluruh temuan yang telah disampaikan oleh BPK RI.

"Hidup rakyat. Hidup gerakan antikorupsi," teriaknya, Selasa (2/8/2025)


Saat Aksi di kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera mereka di terima Oleh Dia Lusi Plh Kasubag Humas Perwakilan RI Sumut, sedangkan di Kantor DPRD Sumatera Utara di terima Oleh Muhammad Sofyan Humas DPRD Sumatera Utara.

Saat di Kejatisu Aksi Gerbrak juga di terima oleh Humas Kejatisu.**