NGO Peran Minta Bupati Samosir Tindak Camat Simanindo Pasca Pernyataan Tidak Benar Pembalakan & Penyadapan Getah Pinus Liar Di Areal  Ijin Hkm Koperasi PJS 

NGO Peran Minta Bupati Samosir Tindak Camat Simanindo Pasca Pernyataan Tidak Benar Pembalakan & Penyadapan Getah Pinus Liar Di Areal  Ijin Hkm Koperasi PJS 

Photo : Indra Mingka / NGO PERAN di Kementerian Kehutanan, 2024.

Kabar Medan - Kejadian berita tayang hampir satu bulan di Trans 7 dan Kanal YouTube yang menyebarkan informasi telah terjadi Pembalakan Liar dan Penyadapan Getah Pinus Liar di Kawasan Hutan Lindung di Kec. Simanindo tepat pada  areal Ijin HKm Koperasi Parna Jaya Sejahtera walupun akhirnya berita itu sudah tidak ditemukan tapi jejak link digital masih tersimpan beserta vidio rekamannya, 

Kejadian  Berita Trans 7  dan kalau di Kanal YouTube berjudul Keindahan Danau Toba Yang Merana pada  tgl 7 Juli 2025 sekitar waktu tengah hari, 

Seorang warga Simanindo yg tak ingin disebut namanya, melihat berita itu tentang Pembalakan Liar dan Penyadapan Getah Pinus Liar di Hutan Lindung Samosir, 

Lokasi Hutan Pinus yang diberitakan masuk Ijin Hutan Kemasyarakatan Koperasi Parna Jaya Sejahtera ( PJS), 

Warga Simanindo memberitahu kepada Pengurus Koperasi PJS Jumanti Sidabutar pada hari itu  tgl 07 Juli 2025, 

Mengetahui pemberitaan itu Jumanti Sidabutar melacak berita dan menemukan di Kanal YouTube berjudul Danau Toba Yang Merana,

Dalam Kanal YouTube terlihat Camat Simanindo bersama awak Media Tran 7 dan rombongan, 

Dalam vidio itu Camat menuduh anggota Kop. PJS melakukan penebangan pohon pinus  secara Illegal dan sambil molantarkan ucapan  "Jangan Ada lagi penebangan pohon pinus liar dan jangan ada lagi penyadapan getah pinus liar, 

Pemberitaan dikanal YouTube menuduh anggota Koperasi PJS melakukan pembalakan liar dan penyadapan getah pinus liar, 

Apa yang dilakukan Camat Simanindo Hans Sidabutar telah merugikan dan mencemarkan nama baik dari Koperasi Parna Jaya Sejahtera, sehingga  Krisman Siallagan sebagai Ketua dan Jumanti Sidabutar merasa keberatan dan menuding Camat Simanindo menyebar berita bohong dan menyesalkan awak Trans 7 tanpa konfirmasi, 

Koperasi PJS mengelola Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) pada tahun 2024 seluas 686 Ha, 

Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Hutan Kemasyarakatan (IUPHK HKm ) KLHK berdasarkan  Surat Keputusan MenLHK  No.5849 Tahun 2024 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Parna Jaya Sejahtera seluas 686 Ha Pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Garoga, Desa Ambarita dan Desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara,

Koperasi bekerja sesuai Rencana Kerja Tahunan HKm Koperasi Parna Jaya Sejahtera telah disyahkan Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan ( PSKL ) Wilayah Sumatera, berkantor di Medan Jl. Singamangaraja dekat Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Utara, pada Desember 2024, 

Dalam Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) HKm  diatur Perencanan, Pengelolaan, Pemanfaatan Perlindungan, Pelestarian,  jadi bukan bisa sembarangan nebang pohon dan sadap getah pinus, sepeti hal yang dilontarkan Camat Simanindo, 

Koperasi juga sudah melakukan Penghijauan melalui Penanaman Pohon bersama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) dari bibit Bantuan BPDAS HL Asahan - Barumun sebanyak 2 kali,  

Tahap pertama Juni 2022 sebanyak 1000 batang bibit pohon Makadamaya dan tahap kedua sebanyak 5.250 Batang Bibit, tgl 20 Des 2022,  

Rajin melakukan patroli resmi dilokasi areal HKm untuk memantau situasi keamanan areal terutama Titik Api atau Hot Spot yang situasi terkahir ini musim kemarau, 

Dalam Hal ini NGO PERAN menilai Camat Simanindo tidak punya wewenang sampai ke areal Kawasan Hutan dan melakukan investigasi dengan membawa awak media Tran 7 dan memberi pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik, 

Sebaiknya seorang Camat selaku perpanjangan tangan Bupati Samosir tidak bertindak seperti seorang LSM, cukup selaku Pemerintah melayangkan Surat undangan pada Koperasi Parna Jaya Sejahtera, walaupun menurut Peraturan Bupati Samosir No.72 Tahun 2022 tidak mengatur wewenang Camat dalam Kawasan Hutan Lindung, 

NGO PERAN minta Bupati Samosir menindak Camat Simanindo dugaan Pernyataan tidak benar dan bohong sehingga  tindakan itu melebihi wewenang merugikan pihak Pemegang Ijin HKm Kop. Parna Jaya Sejahtera,

Tujuan agar tidak terjadi kesewenang wenangan atas jabatan yang dipegang Camat Simanindo & bertindak tidak sesuai kewenangan yang dimiliki dan melanggar aturan yang ada,

Pihak NGO Peran Indra Mingka sempat meminta konfirmasi untuk klarifikasi kepada Camat Simanindo Hans Sidabutar melalui Via WA pada Selasa, 12 Agust 2025 pukul 08.57 Wib pagi ini, 

Dua hal yang di minta untuk di klarifikasi : 
1. Apakah Bapak Camat dapat Surat Perintah Tugas atau sejenisnya untuk melakukan Investigasi ke dalam Kawasan Hutan, 
2. Apakah Kawasan Hutan Lindung termasuk wewenang bapak camat sesuai dengan Peraturan Bupati No. 72 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan  Bupati kepada Camat, 

Camat Simanindo menjawab " Datang saja bapak ke kantor camat, Kita jumpa di kantor camat saja pak, 

Sambung Indra Mingka lagi : " Apakah ada penjelasan bapak Camat Simanindo sesuai dengan pertanyaan 1 dan 2 diatas ?

Bapak saja yg menentukan hari dan tanggal, tapi setelah tgl 17 Agustus 2025 ya pak, Dengan sangat hormat tentukan  hari dan tanggalnya pak, tapi setelah tgl 17 Agustus 2025 Karena banyak sekali kegiatan kami menjelang tgl 17 Agustus 2025, 

"Akan saya jawab jika bapak sudah mengatur hari dan tgl utk dipertemuan kita pak. Terimakasih".**