PAD "Bocor", Bangunan ITM Di Alih Fungsikan, Praktisi Hukum Minta Inspeksi Dan Audit Terkait PBG, SLF, Dan Perizinan Lainnya

PAD "Bocor", Bangunan ITM Di Alih Fungsikan, Praktisi Hukum Minta Inspeksi Dan Audit Terkait PBG, SLF, Dan Perizinan Lainnya

Photo : Bangunan TM Gedung Arca Kota Medan.

Kabar Medan - Beredar Khabar bangunan ITM Gedung Arca telah di jual dan dialih fungsikan.

Amatan awak media tampak ada kegiatan peruntuhan bangunan dan kegiatan renovasi perbaikan gedung bahkan ada penambahan bangunan di bangunan ITM Gedung Arca Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Edy Murya, SH Praktisi Hukum meminta Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk melakukan sidak dan Rapat Dengar Pendapat untuk mengaudit dan melakukan Inspeksi dengan melibatkan SKPD terkait karena adanya pengalih fungsi dan jual beli antara yayasan Dwi Warna dan Pengusaha RS Mitra Medika.

"Kita minta Komisi 4 DPRD Kota Medan agar menggelar RDP dan Inspeksi serta audit terhadap bangunan ITM yang dialih fungsikan Medan melibatkan seluruh stake holder yang ada agar publik bisa mengetahui secara lengkap informasi terkait bangunan ITM tersebut, dan untuk menghindari kebocoran PAD," ungkapnya, Selasa (12/8/2025)

Lanjut Edy Murya, SH mengatakan bahwa Audit bangunan Gedung ITM tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Layak Operasi (SLO), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan bangunan terhadap regulasi yang berlaku, 

- *Tanpa SLF*: Gedung ITM tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang dipersyaratkan.
- *Tanpa SLO*: Gedung ITM tidak memiliki Sertifikat Layak Operasi, yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan.
- *Tanpa PBG*: Gedung ITM tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi standar teknis bangunan gedung yang dipersyaratkan.

"Dengan melakukan audit dan memenuhi rekomendasi yang diberikan, Gedung ITM yang dialih fungsikan dapat memastikan keselamatan dan kepatuhan bangunan terhadap regulasi yang berlaku," katanya

Edy Murya, SH juga mengatakan bahwa Alih fungsi bangunan ITM memerlukan pertimbangan mendalam dari berbagai aspek.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ¹:
- *Evaluasi Kondisi Bangunan*: Melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi struktural bangunan, termasuk fondasi, dinding, atap, dan elemen struktural lainnya. Evaluasi material bangunan juga penting untuk menentukan apakah material tersebut masih memenuhi standar keselamatan dan kinerja untuk fungsi baru.
- *Pertimbangan Perizinan*: Memperoleh izin dari otoritas setempat, termasuk izin renovasi, izin penggunaan lahan, dan kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan kode bangunan.
- *Aspek Ekonomi*: Melakukan analisis biaya dan manfaat untuk menentukan apakah alih fungsi bangunan adalah investasi yang menguntungkan. Biaya renovasi, perbaikan, dan perubahan struktural perlu dipertimbangkan.
- *Pertimbangan Lingkungan*: Mengevaluasi dampak lingkungan akibat alih fungsi bangunan, termasuk potensi pencemaran, penggunaan energi, dan pengelolaan limbah. Penggunaan material ramah lingkungan dan teknologi efisiensi energi dapat membantu mengurangi dampak lingkungan.
- *Desain dan Kesesuaian Fungsi Baru*: Merencanakan desain interior dan eksterior yang sesuai dengan fungsi baru bangunan. Perubahan pembebanan pada struktur akibat perubahan fungsi juga perlu dievaluasi.

Dalam melakukan alih fungsi bangunan, perlu mempertimbangkan beberapa faktor kunci, seperti ²:
- *Evaluasi Kinerja Struktur*: Mengevaluasi kekuatan struktur bangunan untuk menentukan apakah perlu dilakukan perkuatan atau perbaikan.
- *Perkuatan Struktur*: Melakukan perkuatan struktur jika diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kestabilan bangunan.

"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, alih fungsi bangunan ITM dapat dilakukan dengan sukses dan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, jadi bukan asal asal dan mematuhi regulasi yang ada," pungkasnya **