PAD "Bocor", Edy Murya, SH Praktisi Hukum Minta Pemko Medan Segel dan Bongkar Bangunan Yang Dulunya Bangunan ITM Gedung Arca Tanpa PBG
Photo : Bangunan Gedung Arca ITM Kota Medan.
Kabar Medan - Amatan awak media bangunan Yayasan Dwi warna atau bangunan ITM saat ini di rubuhkan dan di duga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan Abai K3
Edy Surya SH mengatakan bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. PAD sendiri adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :
"Retribusi PBG adalah Sumber PAD, oleh karena kami minta Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menyegel dan membongkar bangunan yang dulunya bangunan ITM di Gedung Arca tanpa PBG," ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Syahril warga kota Medan mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Prof Zainuddin yang mengaku yayasan Dwiwarna di dampingi pengacara ITR di salah satu Cafe di Teladan membicarakan terkait penjualan Bangunan ITM kepada pengusaha RS Mitra Medika
"Ya bang, sudah di beli bangunan ITM tersebut oleh pengusaha RS Mitra Medika," ungkapnya Rabu, (6/8/2025).
Dirinya juga mengaku bersama rekannya Saman Kanu yang memberi data bangunan ITM tersebut kepada Faisal yang mengaku pengusaha RS Mitra Medika.
"Kitalah yang memberikan data kepada pengusaha RS Mitra Mandiri sehingga membeli bangunan ITM, " katanya.
Syahril juga meminta Komisi 4 DPRD Kota Medan sidak ke bangunan ITM yang di robohkan.
Awak media mencoba menjumpai Faisal di bangunan ITM namun tidak dapat di temui.
Salah seorang satpam juga mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah di beli oleh pengusaha RS Mitra Medika
"Tanah dan bangunan ITM Udah di beli pengusaha RS Mitra Medika,' pungkasnya.
Pemerintah Kota Medan tidak mengetahui penjualan Aset Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwi Warna ke Pengusaha RS Mitra Medika padahal Pemerintah Kota Medan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi aset yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwi Warna yang sudah dicabut izinnya untuk memastikan bahwa aset tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Junia Hardian Lurah Teladan Barat mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak di libatkan dalam penjualan Aset Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna bangunan ITM kepada pengusaha RS Mitra Medika bahkan Peruntuhan bangunan dan renovasi bangunan ITM yang di lakukan oleh pengusaha RS Mitra Medika tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
"Kita akan berikan surat himbauan kepada pemilik bangunan bang," pungkasnya.
Berikut beberapa alasan mengapa pengawasan pemerintah diperlukan:
- *Melindungi kepentingan masyarakat*: Pemerintah harus memastikan bahwa aset yayasan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- *Mencegah penyalahgunaan aset*: Pengawasan pemerintah dapat mencegah penyalahgunaan aset yayasan, seperti penjualan aset tanpa izin atau penggunaan aset untuk kegiatan ilegal.
- *Menjamin transparansi dan akuntabilitas*: Pengawasan pemerintah dapat menjamin bahwa pengelolaan aset yayasan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pengawasan pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa aset yayasan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Amatan awak media tidak ditemukan plang PBG di lokasi bangunan ITM yang dirubuhkan serta Pekerja tidak memakai Alat Pelindung diri (APD).**







