Tak Terima Di Sebut Mencatut, Putra Khan Ketua Harian Sebut Bahwa DPD I PKN Maju Jaya Abadi Punya HAKI
Photo : Putra Khan Ketua Harian DPD I PKN MJA
Kabar Medan - Terkait Statement Mikail TP Purba atau akrab disapa Ucok Kemon selaku Ketua Umum Pemuda Karya Nasional ( PKN) mengultimatum kepada organisasi lain untuk tidak mencatut membuat Putra Khan angkat bicara
Putra Khan Ketua Harian DPD I PKN Maju Jaya Abadi mengatakan dirinya tidak terima di tuding mencatut oleh karena itu kami DPD I PKN Maju Jaya Abadi menyatakan bahwa yang berhak memakai dan menggunakan logo, loreng dan mars PKN adalah Bapak Maruli Aner Siagian selaku Ketua Umum DPP-PKN dan Bapak Arya Agustinus purba, SH selaku pemilik dari logo, loreng, mars PKN yang telah didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (dirjen HAKI).
Baca Juga :
Bahwa terhadap pihak yang mengklaim atau melarang Kami menggunakan logo, loreng, mars PKN adalah perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (UU-HAKI).
"Bahwa untuk itu kami tidak pernah mencatut bahkan kami menghimbau dan memperingatkan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab segera berhenti mengunakan logo, loreng, mars PKN tanpa persetujuan Bapak Maruli Aner Siagian dan Bapak Arya Agustinus Purba," pungkasnya. Senin (4/8/2025)**







