Tak Terima Di Sebut Mencatut, Putra Khan Ketua Harian Sebut Bahwa DPD I PKN Maju Jaya Abadi Punya HAKI 

Tak Terima Di Sebut Mencatut, Putra Khan Ketua Harian Sebut Bahwa DPD I PKN Maju Jaya Abadi Punya HAKI 

Photo : Putra Khan Ketua Harian DPD I PKN MJA

Kabar Medan - Terkait Statement Mikail TP Purba atau akrab disapa Ucok Kemon selaku Ketua Umum Pemuda Karya Nasional ( PKN) mengultimatum kepada organisasi lain untuk tidak mencatut membuat Putra Khan angkat bicara 

Putra Khan Ketua Harian DPD I PKN Maju Jaya Abadi mengatakan dirinya tidak terima di tuding mencatut oleh karena itu kami DPD I PKN Maju Jaya Abadi menyatakan bahwa yang berhak memakai dan menggunakan logo, loreng dan mars PKN adalah Bapak Maruli Aner Siagian selaku Ketua Umum DPP-PKN dan Bapak Arya Agustinus purba, SH selaku pemilik dari logo, loreng, mars PKN yang telah didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (dirjen HAKI).

Bahwa terhadap pihak yang mengklaim atau melarang Kami menggunakan logo, loreng, mars PKN adalah perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (UU-HAKI).

"Bahwa untuk itu kami tidak pernah mencatut bahkan kami menghimbau dan memperingatkan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab segera berhenti mengunakan logo, loreng, mars PKN tanpa persetujuan Bapak Maruli Aner Siagian dan Bapak Arya Agustinus Purba," pungkasnya. Senin (4/8/2025)**