Ketua LBH DPD I PKN Sumut Elvian SH : Yang Berhak Menggunakan Logo, Loreng dan Mars PKN Adalah Maruli Aner Siagian
Photo : Direktur LBH DPD 1 PKN SUMUT M ELVIAN SH
Kabar Medan - Direktur LBH DPD 1 PKN SUMUT M ELVIAN SH menyatakan sikap dalam keterangan l Persnya Elvis mengatakan bahwa saya Selaku Direktur LBH DPD 1 PKN SUMUT M ELVIAN SH atau sering disapa dengan nama Elvis menyampaikan pernyataan pers berkaitan dengan logo, loreng dan mars PKN, sebagai berikut:
1. Bahwa yang berhak memakai dan menggunakan logo, loreng dan mars PKN adalah Bapak Maruli Aner Siagian selaku Ketua Umum DPP-PKN dan Bapak Arya Agustinus purba, SH selaku pemilik dari logo, loreng, mars PKN yang telah didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (dirjen HAKI).
2. Bahwa terhadap pihak yang mengklaim atau melarang Kami menggunakan logo, loreng, mars PKN adalah perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (UU-HAKI).
3. Bahwa untuk itu Kami menghimbau dan memperingatkan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab segera berhenti mengunakan logo, loreng, mars PKN tanpa persetujuan Bapak Maruli Aner Siagian dan Bapak Arya Agustinus Purba.
4. Bahwa berkaitan dengan adanya pemberitaan dari pihak-pihak tertentu yang diduga akan mengagalkan/mengganggu kegiatan pelantikan PKN dibawah Kepemimpinan Ketua Umum DPP-PKN Bapak Maruli Aner Siagian, maka Kami secara terbuka meminta perlindungan hukum dan keamanan dari Lembaga Negara yang berwenang untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga :
*_PKN.. MAJU JAYA ABADI_***







