Ada Apa? Pemko Medan Dan Pemprovsu Membiarkan Aset Tanahnya Terlantar Dan Tidak Produktif
Photo :Lahan Tidur dekat Carrefour Jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Kabar Medan - Pemerintah sebenarnya tidak membiarkan asetnya terlantar dan tidak dimanfaatkan.
Namun awak media menemukan adanya Aset Pemerintah Kota Medan yang terlantar dan tidak dimanfaatkan atau tidak produktif salah satunya Tanah kosong di samping Carrefour Jalan Gatot Subroto yang merupakan aset Pemko Medan.
Baca Juga :
Begitu juga Aset Pemprovsu di jalan Pukat 4 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan untuk menertibkan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui :
- *Pengambilalihan Tanah Terlantar*: Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau lebih. Menteri ATR, Nusron Wahid, menekankan bahwa tanah tidak boleh hanya dimiliki untuk dibiarkan tidak produktif.
- *Kriteria Tanah Terlantar*: Tanah dapat dianggap terlantar jika tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam waktu lama, kondisi rusak atau tidak layak huni, tidak ada kejelasan kepemilikan, tidak digunakan untuk aktivitas sosial atau ekonomi, atau telah ditempati pihak lain tanpa keberatan dari ahli waris.
- *Tujuan*: Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, menghindari konflik kepemilikan, dan memastikan tanah digunakan secara adil dan produktif.
- *Proses Penertiban*: Pemerintah akan melakukan evaluasi, peringatan, dan penetapan status tanah terlantar jika tanah tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka dapat dikuasai oleh negara dan dialokasikan untuk kepentingan umum atau proyek pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah tidak membiarkan asetnya terlantar, melainkan memiliki mekanisme untuk menertibkan dan mengoptimalkan penggunaan tanah.
Pemerintah tidak membiarkan tanah asetnya terlantar begitu saja. Sebenarnya, pemerintah telah memiliki regulasi untuk menertibkan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui
- *Peraturan Pemerintah*: Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar untuk memastikan tanah digunakan secara adil, produktif, dan menjalankan fungsi sosialnya.
- *Tujuan*: Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan tanah dan mencegah penimbunan tanah oleh spekulan.
- *Proses Penertiban*: Pemerintah akan melakukan evaluasi, peringatan, dan penetapan status tanah terlantar jika tanah tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Dalam proses penertiban, pemerintah akan melakukan inventarisasi tanah terlantar berdasarkan laporan dari pemegang hak, hasil evaluasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga pemerintah, atau masyarakat. Ini bertujuan untuk memetakan indikasi awal adanya pelanggaran atas kewajiban penggunaan dan pemanfaatan tanah
Dengan demikian, pemerintah tidak membiarkan tanah asetnya terlantar, melainkan memiliki mekanisme untuk menertibkan dan mengoptimalkan penggunaan tanah.**







