Di Duga Abai K3, Bangunan ITM JL Gedung Arca Di Runtuhkan, Di Duga Tak Miliki Izin, Satpol PP Di Minta Segel

Di Duga Abai K3, Bangunan ITM JL Gedung Arca Di Runtuhkan, Di Duga Tak Miliki Izin, Satpol PP Di Minta Segel

Photo : Bangunan ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan di runtuhkan

Kabar Medan - Bangunan ITM yang berada di Jalan Gedung Arca Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota diruntuhkan.

Amatan awak media, tampak beberapa pekerja lalu lalang mengangkat barang bekas bongkaran.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta kepada Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki izin.

"Berdasarkan hasil Investigasi bangunan tersebut Abai K3 dan tidak memiliki izin untuk meruntuhkan dan merenovasi bangunan ITM, kita minta di segel, gak ada yang kebal hukum di negeri ini semua ada aturannya," ungkapnya, Minggu (3/8/2025).

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media

Meruntuhkan bangunan atau struktur lainnya memang memerlukan izin yang sah dari pihak berwenang. Berikut beberapa alasan mengapa izin diperlukan:

- *Keselamatan Masyarakat*: Izin diperlukan untuk memastikan bahwa proses peruntuhan dilakukan dengan aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

- *Kepatuhan terhadap Peraturan*: Izin memastikan bahwa peruntuhan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

- *Pengawasan*: Izin memungkinkan pihak berwenang untuk mengawasi proses peruntuhan dan memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar.

Dalam proses peruntuhan, beberapa dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:
- *Izin Peruntuhan*: Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat dan memberikan izin untuk melakukan peruntuhan.
- *Rencana Peruntuhan*: Dokumen ini menjelaskan rencana peruntuhan, termasuk metode yang digunakan dan langkah-langkah keselamatan yang diambil.
- *Dokumen Lingkungan*: Dokumen ini menjelaskan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari peruntuhan dan langkah-langkah untuk menguranginya.

Dengan memiliki izin yang sah, proses peruntuhan dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.**