Dianggap Tak Kooperatif, INFEST Desak Kejati Riau Terbitkan Status Rahman Dirut PT. SPRH Jadi DPO
Pekanbaru -- Hingga saat ini Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT. SPRH), Rahman sudah 3 kali mangkir dari Panggilan Saksi oleh Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 551 miliar periode 2023-2024.
Baca Juga :
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si mendesak Kejati Riau segera terbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Dirut PT. SPRH, Rahman.
"Saudara Rahman diduga tidak kooperatif, apalagi sudah panggilan ketiga pada Senin (14/7/2025) tetap juga mangkir. jadi harusnya segera terbitkan daftar pencarian orang atau DPO dan segera juga dijadikan tersangka." Kata Ganda Mora.
Baca Juga :
Ganda mendesak kepada Kejati Riau jika tidak menjemput paksa Dirut PT. SPRH, Rahman ketika mangkir dari pemeriksaan panggilan lebih dari tiga kali. Kita akan membuat aksi didepan Gedung Kejati Aksi mosi tidak percaya kinerja Kejati Riau dalam mengungkap kasus korupsi didaerah.Jangan coba-coba untuk bermain mata dalam kasus ini.
Menurutnya dengan hilang keberadaan alias tanpa kabar Dirut PT. SPRH, Rahman begitu juga dengan pengacara PT. SPRH Zulkifli SH ikut mangkir dua kali panggilan jaksa. Ini menandakan sebuah trik berupaya coba menghambat proses penyidikan berlangsung.
"Seharusnya Rahman (Dirut PT. SPRH) datang jika merasa dia benar dan menyampaikan yang sebenar-benarnya di hadapan penyidik, Jangan kabur atau hilang tanpa berita seperti istilah Kalau Takut Jangan Berani-Berani tapi Kalau Sudah Berani Jangan Takut -Takut ."kata Ganda Mora kepada tim media, Minggu 20 Juli 2025.
Terkait mangkirnya Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman dilansir pemberitaan media yang dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (18/7/2025).
"Seharusnya Rahman diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/7/2025) kemarin, tapi dia tidak hadir. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga terhadap Rahman. Selain Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga melakukan tindakan yang sama. Dia sudah dua kali mangkir untuk dimintai keterangan.
Tindakan tidak kooperatif yang ditunjukkan Rahman dan Zulkifli dapat menghambat proses penyidikan kasus."Untuk langkah selanjutnya, penyidik menunggu arahan pimpinan," kata Zikrullah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, mengingatkan bahwa sikap tidak kooperatif dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk penjemputan paksa hingga penyidikan dan persidangan tanpa kehadiran mereka.
“Selaku Plt Aspidsus, saya mengimbau Saudara R dan Saudara Z untuk mematuhi panggilan tim penyidik yang sah menurut undang-undang," kata Fauzy mengingatkan.
Fauzy menekankan, tindakan Rahman dan Zulkifli yang selalu mangkir hanya akan merugikan diri sendiri."Penyidik memiliki tindakan lanjutan yang dimungkinkan oleh hukum, termasuk upaya jemput paksa atau penangkapan,” tegas Fauzy, Jumat (18/7).







