Aliansi Masyarakat Sekitar Perkebunan Sumut Desak PT. LTS Agar Miliki Jalan Sendiri Mumpung Lagi Proses HGU

Aliansi Masyarakat Sekitar Perkebunan Sumut Desak PT. LTS Agar Miliki Jalan Sendiri Mumpung Lagi Proses HGU

Photo : Ket Foto : Lahan Fadel Nasution di Gajah Mati Desa Bagan Bilah - Panai Tengah yg tanpa Persetujuan dan tak pernah diganti rugikan dibuat Jalan Mengangkut Buah Sawit PT. LTS selama 17 Tahun. Survey Lapangan pada 8/7/2025.

Kabar Medan - Selama 17 Tahun Truck Pengangkut Sawit PT. Lingga Tiga Sawit setiap hari lalu lalang melintas diatas Bidang Tanah milik pak Azwarman Nst alias Fadel Nst tanpa  persetujuan dari yang punya dan lahan itu tak pernah diganti rugikan dengan pihak manapun jua,

Terjadi di daerah Gajah Mati Desa Bagan Bilah, Panai Tengah Labuhan Batu sejak  2008 dibangunnya Kebun Sawit PT. LTS sampai sekarang ini juli 2025, 

 Awal mula lahan pertanian luas 3,23 Ha diperoleh Fadel Nst dengan Ganti Rugi dari seorang warga Panai Tengah tahun 2003, sebelum terjadi Ganti Rugi dilakukan Pengukuran bidang tanah oleh Kadus Dusun VI Gajah Mati Bagan Bilah waktu itu disaksikan Wak Inong ( Istri dari Fadel Nst ) dan saksi pemilik tanah beserta keluarganya, 

Setelah tanah diganti rugi lahan tersebut diolah menjadi areal budidaya pertanian Kelapa Sawit tanpa ada sengketa atau permalasahan yg timbul dan Pohon Sawit tumbuh Subur sebab dirawat empunya,  

PT. LTS membuka Kebun Sawit 2008 seluas lebih kurang 200 Ha di Gajah Mati Dusun VI Desa Bagan Bilah, lahan diperoleh dari ganti rugi lahan milik warga setempat, 

Posisi lahan Fadel Nst berada didepan dan sangat strategis tidak terlalu jauh dari Lokasi Lahan PT. LTS sekitar  800 Meter dari Jalan Raya Malinda Desa Bagan Bilah 

Sepulang dari Kota Medan pasca Wisuda anaknya Tahun 2008, Fadel Nst, Wak Inong /Istri dan anak² nya terkejut ketika diatas bidatang tanah seluas 3,23 Ha, sebagian tanah sudah dibeko menggunakan alat berat Exavator dan 2 baris pohon kelapa sawit sudah ditumbang menggunakan alat berat,

Reaksi keras muncul, Wak Inong protes mempertahankan haknya dengan menanami pohon pisang dan sawit ditanah bekoan tapi besoknya sudah dirusak OTK,

Diduga bekoan illegal itu diatas tanah Fadil untuk kepentingan Jalan Kebun PT. LTS, 

Upaya dan Usaha terus dilakukan Wak Inong selaku Istri Fadel untuk mengembalikan tanahnya yg telah dirampas, tapi selalu kandas, mengadu ketingkat Pemerintah Desa  sia-sia tanpa solusi, 

Indra Mingka dari Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara ( PW ALMISBUN Sumut ) yg terjun ke Gajah Mati Dusun VI Bagan Bilah, Selasa, 08/7/2025 melihat langsung bidang tanah milik Fadel Nst yg dijadikan jalan secara sepihak dan dirampas pihak tertentu, 

Keluarga Fadel Nst telah memberikan kuasa kepada IM dan MZD mengurus persoalan sampai tuntas persoalan bidang tanah seluas 5000 M² yg dilintasi PL. LTS untuk mengangkut Buah Kelapa Sawit dari Kebun menuju Pabrik PT. LTS di Sigambal, 

Aliansi Masyarakat Perkebunan menyaranakan agar PT. LTS punya jalan milik sendiri mumpung lagi proses pengurusan Hak Guna Usaha ( HGU ) di BPN Sumatera Utara, sebab jalan menjadi syarat untuk dapat Pengakuan Hak Atas Tanah HGU, 

Bukti  terakhir  diperoleh Kegiatan HGU PT. LTS, pada 22/01/2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Sumut dilaksanakan Ekspose Hasil pengukuran PT. Lingga Tiga Sawit yang dihadiri langsung oleh Tim PT. Lingga Tiga Sawit.
Rapat dipimpin oleh Bapak Ahmad Riadi Tanjung, S. P., M. Si selaku Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.**