Korban Kecelakaan Lalin Cari Keadilan, Minta DPRK Bireun Gelar Rapat Dengar Pendapat
Photo : DPRK Bireun
Kabar Medan - Korban kecelakaan lalu lintas memiliki hak untuk mencari keadilan, yang meliputi hak atas pemulihan, ganti rugi, dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang.
Rahmadsyah Abang Kandung korban kecelakaan Lalu lintas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bireun meminta DPRK Bireun menggelar Rapat Dengar Pendapat karena hingga saat ini Pihak Kepolisian belum menahan pengusaha yang tidak mau bertanggung jawab atas hak hak korban kecelakaan lalu lintas
Hak-Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas antara lain :
Baca Juga :
Hak atas Pemulihan dan Perawatan Medis:
Korban berhak mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan medis yang layak, termasuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
Hak atas Ganti Rugi:
Korban berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil dan non-materiil yang ditimbulkan akibat kecelakaan, seperti biaya pengobatan, biaya rehabilitasi, kerusakan kendaraan, serta kerugian lain yang relevan.
Hak atas Santunan:
Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan jalan, keluarga korban berhak atas santunan dari PT. Jasa Raharja.
Hak untuk Menuntut Ganti Rugi:
Korban atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku kecelakaan melalui jalur hukum, baik di pengadilan maupun melalui proses perdamaian.
"Kami keluarga korban kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara, Pengusaha travel harus memperhatikan hak hak korban serta mengedepankan prinsip keadilan, oleh karena itu kami minta DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membantu korban kecelakaan mendapat keadilan," ungkap Rahmad Abang kandung Syarifah Hanum, Minggu (20/7/2025)
Sebelumnya Syarifah Hanum Alumni Santriwati Pesantren Raudhatul Hasanah yang juga istri Maimun Ramli Politisi Partai Keadilan Sejahtera provinsi Aceh mengalami kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian: jln. Medan banda aceh desa leubue, kec makmur kabupaten bireun
jenis kejadian: mobil vs mobil
Sifat kejadian: korban (adik kandung) penumpang mobil angkutan umum PT Mentari Tour Utama
keaadaan korban (adik kandung Rahmadsyah) pasien dibawa ambulance dalam keadaan kepala bengkak, memar hingga kebahagian wajah dan mata tidak normal, mengeluarkan darah dari hidung, pusing, mual, nyeri di bahu dan berdasarkan hasil Rontgen mengalami patah tulang yang harus di operasi dan mengalami trauma Psikis.
"Hingga saat ini adik saya gak pernah di jenguk oleh PT Mentari Tour Utama baik selama di rumah sakit maupun di rumah, Kenapa Arogan sekali mereka oleh karena itu kami keluarga korban minta agar Polisi mempidanakan dan memenjarakan PT Mentari Tour Utama," ungkapnya, Rabu (16/7/2025)
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa saat ini Korban Syarifah Hanum) berada di RSUD Langsa Aceh.
"Saat ini adik saya rawat inap di RSUD Langsa, Aceh," pungkasnya.**







