Video Anak SD Belajar Di Bawah Sawit Viral Diduga "Framing Gabungan Mafia Sawit TNTN”
Kabar Pekanbaru - Dugaan Framing anak Sekolah Dasar (SD) yang belajar dibawah pohon sawit diduga dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN, Pelalawan viral di media sosial.
Dalam video ini jelas terlihat anak-anak berkumpul beralaskan terpal biru. Video ini bukan bagi yang tidak mengetahui masalahnya tentu mendapat simpati, namun bagi masyarakat yang mengetahui kalau sekolah mereka itu dalam kawasan hutan tentu menduga ini framing mafia sawit dalam TNTN.
Video ini diviralkan ternyata berada di Dusun Toro Jaya, Desa Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan dimana lahan ini masuk kawasan TNTN.
Dari penelusuran media ini banyak warga yang tinggal dalam kawasan TNTN itu sudah tahu akan diusir setelah ada pemimpin yang peduli lingkungan.
“Intinya mereka masih berusaha bertahan dalam kawasan hutan, kuat dugaan framing ini dimodalkan oleh pengusaha sawit maupun pemilik perorangan sawit untuk mempertahankan harta mereka dalam kawasan hutan itu. Intinya mereka masih mencoba menguasai hutan itu untuk menambah pundi - pundi mereka,” katanya, Rabu (16/7/25).
Sebelumnya kabarriau.com sudah memberikan saran jitu kepada pemerintah untuk pengosongan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. “putus akses PLN, Jalan, dan pangan”.
“Mungkin untuk menghindari perambah ini mencari simpati dengan mengorbankan siswa contohnya seperti framing anak SD belajar di bawah sawit seperti video yang diviralkan itu, maka selayaknya secepatnya mereka diusir keluar, dan mencarikan solusinya,” katanya.
Langkah awal penertiban kawasan hutan konservasi yang selama bertahun-tahun dikuasai dan digarap secara ilegal oleh individu maupun kelompok masyarakat untuk dipindahkan.
Untuk mengobati hati masyarakat dengan mengganti lahan sawit sesuai porsinya?.
Pertama - Warga yang lahannya ada legalitas atau surat itu harus dicarikan solusinya dengan mengganti lahan sawit ini dengan lahan sawit perusahaan yang tidak ada plasma.
“Misalnya pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) dalam perkebunan kelapa sawit dengan skema kemitraan
Perusahaan inti bertindak sebagai penjamin kredit dan memberikan dukungan teknis kepada petani.dari informasi yang diterima media ini di Riau, ada sebanyak 128 perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki plasma, “nah kesinilah warga TNTN dipindahkan”l
Luas lahan sekitar 746.100,12 hektare. Lahan ini merupakan bagian dari total luas perkebunan sawit di Riau yang mencapai 3,3 juta hektare.
Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektar (Ha).
Selain itu bagi yang tidak memiliki legalitas namun mereka berdomisili dalam kawasan TNTN selayaknya mereka juga dipindahkan dengan skema kredit kepada perusahaan yang tidak memiliki plasma.
Sebelumnya pernah diungkap, Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution saat membahas persoalan konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit dan bupati/wali kota se-Provinsi Riau, di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru
Dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen.
Gubri mengatakan, luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta Ha atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta Ha lebih.
"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia. Dari angka itu, perizinan sawit di Riau ada seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata Gubri.
"Adapun perusahaan yang belum memiliki HGU ada sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen, dengan luas lahan seluas 746.100,12 Ha atau setara dengan 43 persen. Ini kalau kita cermati merupakan persoalan tersendiri," tambahnya.
"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Dimana berkewajiban melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," tegasnya.
Katanya, saat ini perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih.**







