Langgar Perwal, Pohon Di "Matikan" Di Duga Demi Kepentingan Pemilik Cafe Di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1

Langgar Perwal, Pohon Di "Matikan" Di Duga Demi Kepentingan Pemilik Cafe Di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1

Photo : Penebangan Pohon tanpa izin di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kota Medan

Kabar Medan - Penebangan pohon tanpa izin di Kota Medan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Penebangan pohon tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. 

Kota Medan memiliki peraturan yang mengatur tentang izin penebangan pohon. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penebangan liar. 

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda dan/atau kurungan penjara, serta sanksi administratif berupa denda. 

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan akibat penebangan liar, serta menjaga keseimbangan ekosistem kota. 

Masyarakat yang ingin melakukan penebangan pohon di Kota Medan harus mengajukan izin terlebih dahulu ke instansi terkait, yaitu perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. 

Jadi, jika warga ingin menebang pohon di Kota Medan, pastikan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. 

Awak media menemukan ada penebangan pohon tanpa izin yang melanggar Peraturan Walikota Medan No 72 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pohon yang di duga di lakukan demi kepentingan Bisnis Cafe di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Willy Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan akan memberi sangsi terhadap penebangan pohon tanpa izin yang melanggar Perwal

"Kita akan beri sangsi dan menyurati penebangan pohon tanpa ijin yang melanggar Perwal," ungkapnya, Senin (15/7/2025)

Sofyan Lurah Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur mengatakan bahwa pemilik bangunan Cafe bermohon untuk melakukan penebangan pohon

"Ya, ada kita buat surat rekomendasi karena pemilik bangunan Cafe bermohon," pungkasnya.**