Dana Kelurahan Kota Medan Di Duga Bancakan Orang Dekat Penguasa, Pokmas Hanya Tukang Stempel

Dana Kelurahan Kota Medan Di Duga Bancakan Orang Dekat Penguasa, Pokmas Hanya Tukang Stempel

Photo : Dana Kelurahan

Kabar Medan - Dana Kelurahan kini menjadi Sorotan Publik.

Berdasarkan hasil Investigasi awak media Dana Kelurahan di Kota Medan yang harusnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan di wilayah mereka, tapi menjadi bancakan atau ajang bagi bagi Kue bagi mereka yang dekat dengan Penguasa.

Pokmas yang harusnya menjadi Garda terdepan yang merupakan kelompok masyarakat yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemberdayaan di kelurahan. Mereka memiliki peran kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan swakelola. 

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum. aktifis Medan yang juga warga Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pokmas hanya menjadi stempel bagi Proyek Dana Kelurahan, bahkan Pokmas membuat surat pernyataan tidak mampu agar proyek dana Kelurahan di kerjakan oleh pelaksana yang dekat dengan kekuasaan.

"POKMAS hanya tukang stempel, banyak pekerjaan kegiatan Dana Kelurahan oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan," ungkapnya, Minggu (13/7/2025)

Salah seorang Pengamat Pokmas di Wilayah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pokmas banyak yang membuat surat pernyataan tidak mampu untuk melaksanakan kegiatan dana Kelurahan sehingga yang melaksanakan kegiatan tersebut yang dekat dengan kekuasaan

"Kami buat aja surat Pernyataan tidak mampu mengerjakan kegiatan Dana Kelurahan, kalau ada uang terima kasih dari mereka ya kami terima, kalau tidak ya pasrah aja, karena mereka yang melaksanakan titipan dan dekat dengan kekuasaan," pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dana kelurahan yang dikelola secara swakelola tipe IV melalui Kelompok Masyarakat (POKMAS) berarti dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, yang perencanaannya, pelaksanaannya, dan pengawasannya dilakukan oleh POKMAS itu sendiri. 

Swakelola tipe IV ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan di wilayah mereka. 

Swakelola Tipe IV:
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, swakelola tipe IV adalah salah satu metode pelaksanaan pengadaan di mana kegiatan direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS). 

Dalam swakelola tipe IV, POKMAS memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan diawasi oleh pihak kelurahan. 

Swakelola tipe IV diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan di wilayah mereka. 

Contoh Kegiatan:
Kegiatan yang bisa didanai melalui swakelola tipe IV bisa berupa pembangunan infrastruktur sederhana (seperti paving block, jalan lingkungan), kegiatan pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi warga kelurahan. 

Penyelenggaraan swakelola tipe IV harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

POKMAS harus memiliki kemampuan dan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan kegiatan swakelola. 
Pihak kelurahan dan instansi terkait perlu memberikan pendampingan dan pembinaan kepada POKMAS agar kegiatan swakelola dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan. 
**