Di Inhu, Tambang Emas Ilegal Merajalela, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor ke Polda

Di Inhu, Tambang Emas Ilegal Merajalela, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor ke Polda

Pocai Tambang Emas Ilegal di Sungai Indragiri, Inhu.

INHU -  Bebasnya tambang emas yang diduga ilegal bebas beroperasi di sungai Indragiri Hulu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau adalah bagian dari lemahnya penegakan hukum.

Contohnya di Desa Pasir  Kelampaian Kecamatan Sungai disepanjang sungai itu tampak marak tambang Emas ilegal namun belum tersentuh hukum.

Lembaga Penelitian Aset Negara (LAI) mengatakan investigasinya dilokasi menemukan ratusan mesin pocai yang sedang aktif melakukan aktivitas penambagan emas tanpa izin (PETI). "Yang menjadi tanda tanya kenapa sampai detik ini aparat penegak hukum belum juga ambil tindakan tegas," sesal Rudi, Rabu (9/7).

Rudi mensinyalir kebebasan tambang emas tersebut diduga hanya bermodalkan bekingan ( Bakcup) dari oknum - oknum tertentu sehingga terkesan ada pembiaran hukum sehingga dalam waktu dekat lembaga yang dipimpinnya akan membuat laporan resmi ke APH seringkat Provinsi Riau. Insya Allah dalam waktu dekat temuan ini akan kami teruskan ke Polda Riau dan Kejari," Rudi optimis.

Dipresentasikan, penambangan emas ilegal diatur dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).