Penegakan Hukum Di Kota Medan "Omon Omon", Walau Sudah Di Sebut Komisi 4 DPRD Medan Melanggar Aturan, Pengusaha Ekspedisi Jalan Pukat II Masih Beroperasi
Photo : Aktifis Kota Medan saat di Komisi 4 DPRD Kota Medan
Kabar Medan - Berdasarkan kiriman Video dari Rafli Aktifis Muhammadiyah di temukan Pengusaha Ekspedisi masih beroperasi dan tampak Kontainer dan Truk Lalu lalang Pasca DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait pengaduan LSM Penjara Indonesia Kota Medan terkait kemacetan dan kerusakan jalan yang disebabkan bongkar muat perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/7/2025)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara di dampingi Rafli Aktifis Muhammadiyah mengatakan bahwa dirinya berharap penegakan hukum di kota Medan jangan hanya sekedar omon omon.
Baca Juga :
"Penegakan hukum jangan sekedar omon omon, sudah jelas RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan yang di hadir Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Kota Medan, Camat Medan Tembung, Lurah Bantan Timur dan Satpol PP, Perkim di situ menyatakan bahwa Pengusaha Ekspedisi melanggaran Perda dan Perwal serta melanggar aturan lainnya, namun kok masih ada pembiaran terhadap kegiatan mereka di jalan Pukat II, ada apa penegakan hukum di Kota Medan," ungkapnya, Rabu (9/7/2025)
Sebelumnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD, Selasa (08/07/2025).
RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat terkait bangunan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan pengaduan LSM Penjara Indonesia Kota Medan terkait kemacetan dan kerusakan jalan yang disebabkan bongkar muat perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Menyikapi permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik perusahaan ekspedisi untuk mencari lokasi usaha lain, dikarenakan lokasi tersebut merupakan permukiman padat penduduk, dan sudah terdapat rambu larangan truk melebihi muatan.
"Peruntukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bangunan ekspedisi sudah menyalahi, sebab gedung tersebut merupakan Rumah Tempat Tinggal (RTT), bukan peruntukan sebagai gudang," kata Paul saat memimpin RDP.
Tentunya, lanjut Paul, hal ini sudah menyalahi aturan PBG, terkait ketidaksinkronan antara dokumen PBG dengan peruntukan bangunan yang sebenarnya.
"Dengan adanya aktivitas bongkar muat pada perusahaan ekspedisi ini, mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Pukat II, karena memakai sebagaian badan jalan untuk aktivitas bongkar muatnya," sebutnya.
Ditambahkan Paul, bahwa Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi peruntukan PBG, dengan kondisi bangunan yang sebenarnya.
"Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG," tuturnya.
Sehingga, masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
"Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya," pungkasnya.
RDP ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan/usaha.**







