Pinjam Uang Rentenir, Nenek Ini Tebus Cucunya Agar Tak Di Jual, Polres Kampar Riau Di Minta Usut
Photo : Nenek Nabila Aisyah.
Kabar Medan - Neneknya Nbila Syahfitri meminjam uang rentenir untuk menebus cucunya agar tidak di jual dan lepas dari sekapan.
"Saya pinjam uang rentenir untuk membebaskan cucu saya dari sekapan dan di jual di Kampar Pekanbaru," ungkapnya, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya Nabila Aisyah (17) warga Jalan Seto Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama temannya Nia di janjikan kerja ke Pekanbaru.
Nabila mengatakan dirinya bersama Niapun berangkat menggunakan travel menuju Pekanbaru, sesampainya di Pekanbaru, Kampar di salah satu kafe remang remang kami malah di suruh ganti pakaian dan mau di jual kepada om - om.
"Awalnya sih mau bekerja, tapi sampai di sana ada kafe remang remang, kami malah mau di jual sama om - om," ungkapnya.
Lanjut Nbila mengatakan dirinyapun mencoba melarikan hingga akhirnya dirinya memintavsalah seorang travel untuk membantunya dan menebusnya agar pulang
'Saya minta tolong supir Travel supaya diantarkan pulang, tapi supir Travel tersebut juga harus membayarkan uang tebusan senilai satu juta kepada pemilik cafe tersebut," katanya.
Lanjut Nabila mengatakan bahwa temannya Nia masih tetap tinggal di Cafe tersebut karena tak memiliki uang tebusan.
"Karena uang supir travel gak cukup akhirnya Nia tetap di tahan tak bisa pulang sama saya ke Medan," ujarnya.
Nezza Syafitri orang tua Nbila meminta Polres Kampar untuk mengusut dan menangkap pelaku yang telah menyekap dan mau menjual anaknya
"Awalnya di janjiin mau kerja tapi kok malah mau di jual sama om - om, kami minta polres Kampar untuk mengusut dan menangkap pelaku, yang mau menjual anak saya" pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Nia temannya Nbila sudah diamankan pihak kepolisan Kampar.
Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.







