Terlalu banyak"Begal" Pohon Oleh Dinas SDABMBK Kota Medan, Di Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan
Photo : Penebangan Pohon di Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Kabar Medan - Sepertinya sudah ribuan pohon yang di tebang SDAMBK Kota Medan di bawah kepemimpinan Topan Ginting yang saat ini di OTT KPK, bahkan berlanjut hingga saat ini, hal ini mendapat sorotan dari Rahmadsyah Warga Kota Medan yang juga aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan.
"Sudah ribuanlah bang, sudah sering kita angkat bicara tentang pohon ini supaya jangan di "begal" tetapi di relokasi, di siapkan lahan untuk pohon pohon tersebut karena pohon adalah paru paru dunia dan Medan kekurangan Ruang Terbuka Hijau oleh Dinas SDABMBK Kota Medan tapi nampaknya masuk kuping kiri keluar kuping kanan, karena mungkin di otak mereka proyek aja tanpa memikirkan dampak lingkungan," ungkapnya, Minggu (29/6/2025)
Baca Juga :
Lanjut Rahmad mengatakan selain "Begal"Pohon dirinya juga menyoroti terkait Dinas SDABMBK Kota Medan dan juga rekanannya yang Abai K3 dalam melaksanakan kegiatan proyek drainase, bahkan ada operator Crane yang meninggal akibat abai K3.
"Kita juga sering menyuarakan terkait K3 yang mereka abaikan, padahal sudah ada korban beberapa waktu lalu operator Crane tapi gak ada efek jeranya dinas SDABMBK Kota Medan
"Kita sering tanya ke pengawas atau pekerja proyek drainase mana petugas P2K3, tapi selalu tidak ada," katanya.
Rahmad juga mengatakan bahwa dirinya mencontohkan pekerjaan drainase di jalan Bungai Rinte dirinya menemukan pekerjaan tanpa plang proyek dan tak ada petugas P2K3nya dan banyak melakukan penebangan pohon
"Kita minta Dewan K3 Sidak, beri tindakan tegas kepada Dinas SDABMBK Kota Medan karena tak ada efek jeranya, padahal sebelumnya sudah Viral operator Crane tewas karena Abai K3," pungkasnya
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Kota Medan mengalami kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kondisinya saat ini dinilai melanggar Undang-Undang (UU) tentang RTH.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007, proporsi RTH di wilayah kota idealnya minimal 30% dari luas wilayah kota. Namun, di Medan, RTH yang tersedia baru berkisar antara 7-10%, jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh undang-undang.**






