Terjadi Pembiaran Keberadaan Papan Reklame Di Bawah Jalan Tol Letda Sujono Di Duga Langgar Perwal, Inspektorat Kota Medan Di Minta Periksa
Photo : Papan Reklame di Jalan Letda Sudjono
Kabar Medan - Dari pantauan awak media, Bilbord Benner rokok sempoerna yang berdiri tegak di atas trotoar di Jalan Letdasujono, pasnya di bawah Tol Balmera, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Jika merujuk dari informasi https://jdih.medan.go.id terhadap Peraturan Walikota No.17 Tahun 2019, tentang penataan reklame Bab X pasal 18 ayat 4 disebutkan, dilarang mendirikan/menempatkan papan reklame pada badan jalan atau melintang diatas jalan, ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame, dan ayat 5 a, yang berbunyi bagi reklame berkontruksi dilarang menyelenggarakan reklame pada ruang manfaat jalan seperi trotoar.
Baca Juga :
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terkait pejabat terkait yang di duga melakukan pembiaran terhadap papan reklame ya g melanggar Perwal No.17 Tahun 2019, tentang penataan reklame Bab X pasal 18 ayat 4
"Perwal di buat untuk di patuhi, kami minta Periksa Pejabat terkait yang melakukan pembiaran terhadap papan reklame yang melakukan pelanggaran Perwal No.17 Tahun 2019, tentang penataan reklame Bab X pasal 18 ayat 4," tegasnya, Rabu (25/6/2025).**







