Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Karena Abai Keselamatan : Di Duga Pekerja Indihome Tanpa APD

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Karena Abai Keselamatan : Di Duga Pekerja Indihome Tanpa APD

Photo : Pekerja Indihome di dekat Stadion Teladan Kota Medan

Kabar Medan - Alat pelindung diri (APD) digunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja. Untuk melindungi pekerja dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lain di tempat kerja, perusahaan perlu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan alat pelindung diri (APD).

Terpantau oleh awak media, Selasa (24/6/2025) di duga pekerja atau karyawan pada salah satu perusahaan internet (Indihome) mengabaikan keselamatan diri saat memenjat tangga pada tiang jaringan kabel tepatnya di wilayah dekat Stadion Teladan Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD).

Patut diduga bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup untuk para pekerja, sebab perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri untuk mengurangi risiko dan potensi bahaya di lingkungan kerja.

Perusahaan juga harus membekali para pekerja dengan pemahaman mengenai akibat dari potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja serta cara mengendalikannya.

Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan pekerja. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan berdasarkan undang-undang tersebut.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara meminta Dewan K3 Sumatera  Utara untuk memeriksa Perusahaan  perusahaan internet (Indihome) yang Abai K3

"Kami minta Dewan K3 Sumut bisa sidak ke perusahaan internet (Indihome) dan pulbaket kenapa mereka abai K3 dan di beri sangsi tegas sebelum terjadi kecelakaan kerja," pungkasnya.**