Terkait NJOP PBB Rp 2,4 M di Aset Pemprovsu, Ini Kata Kabid BPHTB & PBB Bapenda Kota Medan
Photo : Sutan Partahi Kabid BPHTB Dan PBB Bapenda Kota Medan
Kabar Medan - Sutan Partahi Kabid BPHTB & PBB Bapenda Kota Medan mengatakan bahwa memang benar ada SPT PBB Atas nama Manaf Pribadi di Jl Mandala By Pass No 58 Di Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Sumatera Utara.
Dirinya mengatakan bahwa SPT PBB sudah terbit sejak tahu 1994 semenjak KPP Pratama dan tidak bisa di non aktifkan, sebelum ada permohonan pemilik aset dan di ketahui oleh Lurah.
Baca Juga :
"Dimana berdasarkan aturan yang ada untuk penerbitan dan penutupan SPT PBB harus melalui mekanisme permohonan dari pemilik tanah atau aset, surat pengantar dari kelurahan," ungkapnya, Selasa (24/6/2025)
Ririn Kasubag Keuangan Dinas Sosial Sumatera Utara mengatakan akan menon aktifkan SPT PBB atas nama Manaf Pribadi
"Ya bang, akan kita buat permohonan penonaktifannya ke Bapenda Kota Medan," pungkasnya.**







