Di Duga Ada Kepentingan Pemilik Modal, SNNU Pertanyakan Sikap Bapemperda DPRD Kota Medan Terkait Pencabutan Perda Tata Ruang Dan Zonasi
Photo : Serikat Nelayan NU Sumatera Utara.
KabarMedan - Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Medan sedang membahas pencabutan Perda Nomor 26 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Rapat finalisasi pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pencabutan ini telah digelar. Agenda rapat mencakup pemetaan wilayah dan zonasi di setiap kecamatan sebagai bagian dari penataan ruang kota yang lebih adaptif.
Baca Juga :
Bapemperda DPRD Kota Medan bertugas membahas dan merancang peraturan daerah di lingkungan DPRD Kota Medan.
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengindikasikan adanya kebutuhan untuk merevisi atau mengganti rencana tata ruang dan zonasi yang sudah ada karena perkembangan kota.
Rapat finalisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan Ranperda yang diusulkan telah melalui pembahasan mendalam dan siap untuk diajukan ke rapat paripurna.
Perubahan dinamika kota menuntut peninjauan ulang rencana tata ruang agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Pemetaan wilayah dan zonasi di setiap kecamatan merupakan bagian dari proses ini.
Namun hal ini di tanggapi Zulkarnain SE , M.Sc. M.Ag selaku Ketua PW SNNU Sumut mengatakan bahwa mendapat informasi bahwa Komisi XII DPR RI melakukan sidak ke lokasi penimbunan PT STCC di Medan Belawan, Kota Medan dan langsung menyatakan sikap agar tempat tersebut di segel dan pelaku penimbunan di tindak tegas.
"Kami mendapat Informasi bahwa Komisi XII DPR RI meminta agar kementrian LHK segel dan pidanakan kok malah DPRD Kota Medan dan Pemko Medan mau mencabut perda tata ruang dan Zonasi yaitu mengkonversk kawasan hutan Manggrove menjadi industri, Pencabutan perda
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut itu diduga kepentingan pemodal dibelawan, SNNU meminta dan memohon kepada DPRD dan Pemko Medan membatalkan pencabutan perda Tata Ruang dan Zonasi tersebut," tegasnya, Senin (23/6/2015).
Zulkarnaen juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini surat Audiensi Serikat Nelayan NU Sumatera Utara tidak di tanggapi Ketua DPRD Kota Medan
"Ada apa surat Audiensi kami di cuekin Ketua DPRD Kota Medan, dengan ini saya menyatakan kekecewaan dan akan melakukan Aksi Demo," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di kawasan Medan Belawan, Sumatera Utara.
Dalam sidak ini, ditemukan adanya dugaan penimbunan lahan serapan air secara masif yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan tindakan pidana yang harus ditindak tegas.**







