LKLH Sumut Desak Lonsum Tidak Kuasai Lagi Lahan Sempadan Sungai Bahilang

LKLH Sumut Desak Lonsum Tidak Kuasai Lagi Lahan Sempadan Sungai Bahilang

Photo : Ket : Ket : Indra Mingka sebagai Ketua dan Susiono Anggota LKLH Sumut diareal Sempadan Sungai Bahilang, Posisi Pas Jembatan Yang Tak Masuk HGU PT. PP Lonsum, Tbk kearah Utara, luas dibagian bidang ini lebih kurang 6 Ha dari Total 53 Ha sudah dilepas Sesuai Hasil Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, tgl 13/08/2021.

Kabar Medan - Krisis Sempadan Sungai Bahilang menjadi Perhatian Serius Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) 

Sempadan sungai itu tidak lestari dan berkelanjutan akibat dampak kegiatan usaha budidaya perkebunan Kelapa Sawit yang tidak Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan selama 25 Tahun, 

Investigasi pada hari minggu, 22/6/2025 turun langsung ke Desa Sibulan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai bersama Tim LKLH Sumut  Indra Mingka, Johan Merdeka dan Susiono ini bagian dari LKLH Sumut dan sampai dilokasi  sekitar pukul 15.00 Wib, 

Temuan dilapangan Pohon Kelapa Sawit diduga milik PT. PP LONSUM Kebun Sibulan berada di sempadan sungai jarak beberapa meter, usia sawit diperkirakan 10-12 Thn berada disekitar kordinator 3°14'29"N 99°09'59"E, luas 6 Ha, 

Mengacu pada Perpetaan BPN RI sesuai koordinat, areal sempadan sungai tidak masuk HGU PT. PP LONSUM Kebun Sibulan, 

Flooting yg dilakukan LKLH Sumut Indra Mingka  berdiri di Jembatan posisi mata angin arah Utara, sempadan sungai sebelah kanan dari depan jalan, jika diukur dari titik Bibir Sungai ke arah darat Panjang 100 Meter berbatas Lahan PT. Lonsum, NIB 00679, 

Dan bagian arah selatan 50 Meter kearah darat berbatas dengan Lahan PT. Lonsum, NIB 00679, terdapat di Sempadan S4 dalam Risalah Tanah Panitia B luas 6,7325 Ha.

Mengacu pada Risalah Pemeriksaan Tanah Panitia "B", No.3/PPT/B/2021, tgl 13 Agustus 2021 PT. PP LONSUM Kebun  Sibulan, areal yg dikeluarkan karena sempadan Sungai Bahilang luas 53 Ha, 12 Ha sudah ditumbang PT Pohon Sawit miliknya  dan masih ada 41 Ha di kuasainya. 

LKLK Sumut desak Direktur Utama PT. PP LONSUM dan Manager Kebun Sibulan untuk tidak kuasai lagi yang bukan haknya dan pohon kelapa sawitnya silakan diangkat dan jangan jadikan Pohon Sawit "Umpan" sebagai sumber Konflik kepada warga sekitar dan Para Aktivis Pejuang Lingkungan Hidup, 

Para warga Masyarakat dan LKLH sebagai Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat dan Baik dilindungi oleh Permen LHK No.10 Tahun 2024.**