Inspektorat di Minta Periksa Pejabat Terkait Terbitnya PBB dengan NJOP Rp 2,4 Miliar diatas Aset Pemprovsu Jl Mandala By Pass No 58 Di Kelurahan Bantan Timur
Photo : SPT PBB diatas Aset Pemprovsu.
Kabar Medan - Aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara rentan diambil alih mafia tanah. Sebab, awak media menemukan adanya Pajak Bumi dan Bangunan di Jalan Mandala By Pass No 58 atas nama Manaf Pribadi
Dengan NJOP Rp 2,4 Miliar
"Kok bisa ya PBB muncul di atas Objek Tanah ya g di miliki Aset Pemprovsu, nanti saya kordinasi ke pihak kelurahan," ungkap Ririn Kasubag Keuangan Dinas Sosial Sumatera Utara, Senin (21/6/2025)
Ririn mengatakan bahwa hari ini dirinya melakukan giat pengamanan aset dengan melakukan pemasangan Spanduk di Aset Pemprovsu di Jalan Pukat 4 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan
Baca Juga :
"Giat pemasangan spanduk karena sebelumnya plang kita hilang," katanya.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa pengamanan aset harus dilakukan mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Selain memberikan hak hukum kepada para pemegang hak atas tanah, juga menekan bagaimana supaya tidak terjadi permainan apapun atau yang disebut mafia tanah,” ungkapnya.
Rahmad meminta kepada Inspektorat Sumatera Utara maupun Kota Medan berkoloborasi untuk memeriksa pejabat terkait terkait munculnya PBB diatas Objek Aset Pemprovsu.sehingga jajarannya dapat lebih menjaga dan mengawasi aset-aset milik pemerintah daerah.
“Saya berpesan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat menjaga aset-asetnya tentunya dengan baik,” pungkasnya.**







