HUT Bhayangkara ke-79
Geger, Gajah TNTN "Bicara" Bersorak Gembira Dilepas Liarkan, "Terima Kasih Pemerintah"
Kabar Pelalawan - Media sosial dalam beberapa pekan terakhir, diramaikan dengan pemberitaan pernak pernik berita Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, ada yang memviralkan berita demo bayaran mengatasnamakan petani sawit dan ada juga pelepa liaran gajah dalam kawasan lindung itu.
“Sangat viral tingkah laku anak gajah yang menggemaskan tengah menjadi perhatian warganet. Tentunya yang gemas itu adalah warga yang peduli lingkungan, sementara media maupun warga yang tidak mendukung mengosongkan TNTN adalah mafia tanah dan koleganya,” kata aktivis dari Mandala Foundation.
Tingkah jahil dan manja dengan sang mahout atau pawang gajah membuat banyak orang (warganet) gemas dan terobsesi untuk merawat anak gajah tersebut.
Sesuai apa yang disebutkan Filsuf Rocky Gerung menjadi pembicara dalam diskusi publik terkait permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi Provinsi Riau, saat menjadi pembicara dalam diskusi soal lingkungan di Pulau Tongah, Tanjung Belit, Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, pada Kamis dalam acara Diskusi ini digelar dalam rangkaian 'Bakti Religi dan Peduli Lingkungan' yang digelar oleh Polda Riau, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Bhayangkara ke-79, mengatakan bahwa sama halnya dengan manusia sebagai subjek hukum, pohon maupun hewan juga berhak untuk menuntut hak hukumnya.
“Gajah yang tidak bicara saja sepertinya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, makanya kami Yayasan Mandala mendukung penuh upaya Satgas PKH mengosongkan dan mengembalikan TNTN seperti semula,” kata Fredy.
Diskusi ini juga menghadirkan Ustadz Abdul Somad (UAS) sebagai pembicara, bahkan hewan dan tumbuhan itu adalah makhluk hidup yang perlu dilindungi, ketika ditanya tim Mandala Foundation terkait pengosongan TNTN beliau mendukung.
Tesso Nilo (TN) dahulu merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan tanaman industri. Lalu ditunjuk sebagai taman nasional sejak tahun 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektar.
"Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatra".
Kendati demikian, kawasan Tesso Nilo menghadapi tantangan serius. Dari total luas hanya sekitar 24% atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.
Kondisi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.
Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata antara lain penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku ilegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.
Sementara Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Herjawan Tegaskan Komitmen Tindak Pelaku Selain itu, pemerintah membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo, yang kini diperkuat dengan pendekatan humanis.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, baik asli maupun pendatang, dalam pengelolaan kawasan melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Upaya pemulihan ekosistem juga terus diupayakan. Hingga 2021, telah dilakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 ha, mencakup rehabilitasi hutan, DAS, dan kegiatan restorasi oleh Balai TNTN," katanya.
Sebagai bentuk keseriusan nasional, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Tim ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Satgas ini diberi mandat untuk menindak dan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset negara di kawasan hutan.
Pemerintah tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan TNTN Provinsi Riau. Pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam ini yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo," katanya.**






