Bikin Guru Honorer Melongo, Di Saat Menanti P3K Tahap 1, Viral Tumpukan Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO

Bikin Guru Honorer Melongo, Di Saat Menanti P3K Tahap 1, Viral Tumpukan Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO

Photo : Viral Tumpukan Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO

Kabar Medan -  Video Viral Pecahan Rp100 ribu memenuhi ruang konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 17 Juni 2025.

Pemandangan luar biasa ini mengejutkan Guru Honorer Kota Medan di saat mereka menunggu P3K Tahap 2 mereka di kejutkan oleh —Rp11,8 triliun disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menjadikannya salah satu penyitaan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

"Di saat Gaji Guru Honorer Kota Medan di jauh di bawah UMK, dan belum juga di Lantik P3K Tahap 1 kami di pertontonkan korupsi ugal ugalan di negeri ini," ungkap Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara bersama guru honorer lainnya, Rabu (18/6//2025)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, total penyitaan dari lima entitas yang bernaung di bawah Wilmar Group mencapai Rp11.880.351.802.619.

Dari angka tersebut, Rp2 triliun dihadirkan secara tunai, disusun dalam kantong plastik transparan berisi Rp1 miliar per kantong.

Tumpukan uang ini menjulang tinggi, mengelilingi para penyidik hingga melebihi tinggi kepala mereka.

Penyitaan kali ini melampaui penyitaan serupa sebelumnya, termasuk dalam kasus PT Duta Palma Group dan kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip SoloBalapan.com dari Kompas.com.**


Baca Juga