LKLH Giat Diskusi Krisis Lingkungan Hidup, Hutan Dan Air Mengancam Asahan
Photo : LKLH Giat Diskusi Krisis Lingkungan Hidup, Hutan Dan Air Mengancam Asahan
Kabar Kisaran - Sekumpulan Anak Muda, Mahasiswa, Sarjana dan Ormas duduk Diskusi Krisis Air, Hutan dan Lingkungan Hidup Mengancam Asahan, Penyelenggaran Kegiatan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kab. Asahan ( LKLH Asahan) pada 23 Juni 2025,
Tema Diskusi : Peran Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Ekosistem agar Tetap Berlanjutan, ungkap Ketua LKLH Asahan Tegar Imanda difampingi Sekretaris Rizky Nur Aldiansyah, S.M dan Bendahara Abdul Arif Sinaga S.Com dan Pembina Ali Ibra.
Baca Juga :
Diskusi menggunakan metode Brainstorming, artinya metode atau teknik pemecahan masalah yang melibatkan pengumpulan ide secara spontan dari sekelompok individu untuk menghasilkan berbagai solusi kreatif.
Materi Diskusi itu membahas :
1. Krisis Hutan Lindung Tormatutung,
2. Ijin Pengelolan Hutan PT. TPL,
3. Krisis Sempadan Sungai Silo ditanam Sawit oleh PTPN,
4. Krisis Hutan Mangrove di pesisir Asahan,
5. Penangan Sampah Kita Kisaran yg belum optimal,
Tujuan utama Diskusi brainstorming untuk menghasilkan partisipatif dan ide sebanyak mungkin dalam suasana bebas dari penilaian atau kritik, guna mendorong pemikiran inovatif dan eksplorasi berbagai kemungkinan.
Ketua DPD LKLH Asahan, menyampaikan siap menjadi Garda tercipta Pelesrarian Fungsi Lingkungan Hidup Berkelanjutan,
"Kita sebagai Khalifah di Muka Bumi wajib hukumnya menjaga serta melestarikan Apa yang telah di berikan Tuhan, hari ini kita mencari ide ide soluktif sebagai mewujudkan Peran dalam menjaga kelestarian lingkungan, kehutanan, Perkebunan, ekosistem ,agar Tetap berkelanjutan"
Terungkap Dalam Diskusi Asahan itu Antara lain :
1. Krisis Hutang Lindung Tormatutung yg berbatas dangan Kab. Toba sebagai Hutan Terakhir kondisinya semakin krisis akibat Illegal Logging dan pembukaan lahan dan harapan pada Pemegang IUPHK HKm yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat menjaga kelestarian Hutan disekitar desa tangga,
2. Krisis Kondisi Hutan yg Masuk ijin atau PBPH PT TPL harus perlu dievaluasi sebab mengancam keberlanjutan hutan lestari dan hak-hak masyarakat adat disana,
3. Krisis Sempadan Sungai Silo akibat ditanami pohon kelapa sawit mulai dari Hulu di Desa Huta Padang Kec. Mandoge sampai Simpang Empat, Sungai sebagai sumber daya air terganggu dan Air sungai Silo tidak layak untuk langsung jadi air minum dan mandi dan bahan air baku yang digunakan PDAM Asahan untuk air bersih mengalami sedimentasi tinggi akibat sempadan sungai tidak lagi lestari untuk filterasi air daerah turun ke sungai yg sudah membawa sedimen tinggi dan penggunaan lahan ( Land Use) yang jorjoran. catatan LKLH Perusahan Perkebunan Sawit yang banyak menggunakan lahan adalah PTPN,
4. Krisis Hutan Mangrove Asahan, banyak hutan mangrove yg beralih fungsi jadi Kebun Sawit sepeti di desa Sei Apung dan Sampai Desa Pematang Sei Baru di Kecamatan Tanjungbalai, Silo dah Sei Kepayang,
5. Krisis Sampah terutama Plastik menjadi ancaman lingkungan perkotaan dan desa yg perlu ditangani dengan serius,
Sedangkan Pembicara / Pemateri Diskusi merupakan dari Praktisi Hukum Bahren Samosir SH, Beliau menjelaskan asal usul terjadinya Green Constitusional sampai kepada kondisi Asahan Masalah Hutan dan Lingkungan Hidup dan Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup dalam
UU No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Perma No. 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung No. 8 Tahun 2022,
Pada akhir acara , discussion menghasilkan rekomendasi kepada instansi terkait antara lain BWS Sumatera II di Medan, Bupati Asahan, KPH Asahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Asahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Ketua Dprd agar mendorong Program Strategis dan Penegakan hukum Guna Pelestarian Lingkungan Hidup Berlanjutan.**







