Di Duga Ada Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan Dalam Proses Alih Fungsi Lahan Pasar Aksara Menjadi Kafe Mewah
Photo : Cafe Mewah diatas lahan Eks Pasar Aksara.
Kabar Medan - Pengamat Kebijakan Anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, mengkritik transparansi dan akuntabilitasnya alih fungsi lahan bekas Pasar Aksara Medan menjadi kafe mewah, yang nilainya sangat rendah.
Menurutnya, nilai sewa Rp105 juta per tahun dan dikontrak selama 5 tahun tersebut hanya menguntungkan segelintir orang.
“Dari sisi nilai sewa Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi di lokasi strategis (Jalan Prof HM Yamin) untuk durasi 5 tahun, harusnya ada penjelasan kenapa harga muncul dengan nominal segitu,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (13/6).
Elfenda juga mempertanyakan bagaimana angka itu muncul, apakah ada pembanding wilayah di sekitar dengan luas yang kurang lebih sama, atau sudah pantaskah harga tersebut dilihat dari sisi strategisnya wilayah tersebut untuk bisnis.
Baca Juga :
“Jika dibandingkan dengan potensi pendapatan kafe mewah, nilai sewa ini terkesan sangat rendah dan dapat menimbulkan kecurigaan adanya kerugian bagi keuangan daerah. Perlu dilakukan penelusuran harga untuk perbandingan dengan harga sewa lahan komersial sejenis di Medan untuk menilai kewajaran angka ini. Hal ini untuk memastikan dari sisi harga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan Pemko Medan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut ini menambahkan, meskipun disebut ada perjanjian kontrak kerja sama, menurutnya tetap tidak ada informasi detail mengenai proses penunjukan Tengku Ma’moon Al Rasjid sebagai pengelola kafe. Apakah ada proses lelang atau tender yang transparan dan kompetitif terkait hal itu.
“Seharusnya aset daerah yang dikelola oleh PUD Pasar mekanismenya tetap menggunakan aturan perundang-undangan dalam mekanisme sewa menyewa aset. Jika ini penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses terbuka, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik kolusi atau nepotisme. Sebenarnya, siapa Tengku Ma’moon Al Rasjid ini? Dan hubungannya apa dengan elit pengambil keputusan. Kenapa kok tiba-tiba dia bisa mendapatkan hak sewa tanpa ada proses yang terbuka kepada publik soal sewa menyewa aset?,” imbuhnya.
Selanjutnya, durasi kontrak 5 tahun untuk pembangunan kafe permanen seperti itu tergolong singkat. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membangun kafe tentunya bagian nilai yang akan dihitung. Klaim bahwa ada mekanisme perpanjangan dengan pihak yang sama setelah lima tahun habis juga perlu dicermati.
“Bisa saja sebenarnya adanya skema jangka panjang yang tidak sepenuhnya transparan sejak awal, dan dapat menghambat peluang bagi pihak lain untuk bersaing setelah kontrak awal berakhir. Hal ini perlu menjadi perhatian publik agar tidak ada ketertutupan dalam hal kontrak yang 5 tahun,” katanya.
Masih kata Elfenda, meskipun Perda Nomor 4/2021 memberikan kewenangan kepada PUD Pasar untuk bekerjasama dalam bentuk sewa-menyewa aset, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme dan prosedur internal telah dipatuhi sepenuhnya. Pengawasan dari Dewan Pengawas (Sekda Kota Medan) juga penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Walaupun dalam penyampaian disebutkan telah melapor kepada Dewan Pengawas yakni Sekda. Meskipun lahan diklaim milik PUD Pasar sejak 1993, lahan bekas pasar seringkali dianggap sebagai aset publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Pembangunan kafe mewah, meskipun legal secara kontrak, bisa jadi tidak sejalan dengan harapan atau kebutuhan masyarakat sekitar, terutama jika lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekonomi rakyat yang sebenarnya lebih membutuhkan aset bekas Pasar Aksara tersebut.
“Hal ini akan berdampak pada kesenjangan sosial dan akan menjadi kontroversi bagi sebagian kelompok masyarakat,” pungkas Elfenda.**







