Dewan K3 Sumut Diminta Berkoloborasi Dengan Pemko Medan Sidak PT Sumo Abai K3 Saat Pemasangan Tiang Reklame

Dewan K3 Sumut Diminta Berkoloborasi Dengan Pemko Medan Sidak PT Sumo Abai K3 Saat Pemasangan Tiang Reklame

Photo : PT Sumo Abai K3 saat memasang tiang reklame di jalan Guru Patimpus Simpang Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kabar Medan - Pemasangan tiang reklame yang abai terhadap Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan Kerja (K3) dapat menyebabkan berbagai risiko, terutama bagi pekerja dan pengguna jalan.

Amatan awak media, di temukan perusahaan advertising PT SUMO di duga Abai K3 saat memasang tiang reklame yang berada di sekitar bundaran Tugu SIB tepatnya di Jalan Guru Patimpus Simpang Jalan Adam Malik Kecanatan Medan Barat, Kota Medan.

"PT Sumo yang punya bang," kata pekerja singkat kepada awak media, Jum"at (13/6/2025)

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 mengatakan bahwa pemasangan tiang reklame yang tidak memenuhi standar K3 dapat berujung pada kecelakaan kerja, seperti jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, atau terbentur oleh tiang yang roboh. 

Selain itu, keberadaan tiang reklame yang tidak aman juga dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, misalnya mengurangi kebebasan pandangan pengemudi. 

Pemasangan tiang reklame yang harus memperhatikan K3:

1. Peralatan dan Perlindungan Diri (APD):

Penggunaan APD yang sesuai dengan standar K3, seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, dan sabuk pengaman, wajib digunakan oleh pekerja. 

Peralatan kerja yang digunakan harus dalam kondisi baik dan terawat, serta dilengkapi dengan alat pelindung diri yang memadai. 

2. Prosedur Kerja yang Aman:

Prosedur kerja yang aman harus disusun dan diikuti oleh semua pekerja selama proses pemasangan tiang reklame. 

Pekerjaan harus dilakukan di bawah pengawasan yang ketat dan dengan koordinasi yang baik antara pekerja dan pengawas lapangan.
 
3. Keamanan Lokasi Pemasangan:

Lokasi pemasangan harus dipastikan aman dari risiko bahaya, seperti bahaya listrik, bahaya ketinggian, dan bahaya lalu lintas. 

Pemasangan tiang reklame harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Pengawasan dan Inspeksi K3:

Penyelenggara pemasangan tiang reklame harus memiliki tim K3 yang kompeten untuk melakukan pengawasan dan inspeksi K3 secara berkala. 

Hasil inspeksi K3 harus dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa risiko bahaya dapat diminimalkan. 

"Dengan memperhatikan aspek-aspek K3 tersebut, pemasangan tiang reklame dapat dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan pengguna jalan," ungkapnya, Jum"at (13/6/2025)

Lanjut Rahmat mengatakan dirinya meminta Dewan K3 Sumut berkoloborasi dengan Bapenda Kota Medan, Dan DPMTSP Kota Medan untuk melakukan sidak ke PT Sumo untuk memeriksa K3 

"Kita minta Dewan K3 berkoloborasi dengan Pemko Medan untuk sidak periksa PT Sumo yang abai K3 saat pemasangan tiang reklame di dekat Bundaran SIB," pungkasnya.**