Ketua Serikat Nelayan NU Sumut Masukkan Surat Audiensi Ke Ketua DPRD Medan Terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035
Photo : Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag. putra Belawan yang juga Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumut
Kabar Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Rencananya Pemko Medan lagi bermufakat dengan DPRD Kota Medan melakukan konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.
Pemufakatan ini di duga di lakukan dengan cara Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.
Baca Juga :
Terkait Rencana tersebut, Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag. putra Belawan yang juga Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumut menyurati Ketua DPRD Kota Medan untuk melakukan Audiensi
"Surat Audiensi sudah kita masukkan, tinggal menunggu jadwal Ketua DPRD Kota Medan," ungkapnya, Rabu (11/6/2025)
Dirinya juga mengatakan bahwa Serikat Nelayan NU Sumatera Utara menolak adanya rencana konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.
"Sebagai Putra Belawan yang juga Ketua Serikat Nelayan NU Sumatera Utara saya menolak akan hal itu karena bisa berakibat fatal bagi masyarakat pesiisir. Magrove sangat bermanfaat untuk wilayah pesisir,' ungkapnya, Senin (9/6/2025)
Lanjut Zulkarnain mengatakan bahwa dirinya akan melakukan Aksi Demo untuk menolak rencana konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.
"Kalau masih juga tetap konversi dilakukan maka saya sebagai putra Belawan yang juga Ketua Serikat Nelayan NU Sumatera Utara serta masyatakat pesisir akan melakukan aksi besar - besaran, jangan demi kepentingan pemilik modal hutan mangrove di korbankan," pungkasnya.**







