Tangkap Paksa Tanpa Prosedur, Anak Kemenakan Suku Sakai Sobanga Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Propam Polda Riau

Tangkap Paksa Tanpa Prosedur, Anak Kemenakan Suku Sakai Sobanga Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Propam Polda Riau

Kabar Bengkalis - Penangkapan paksa oleh PAM OBVIT PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terhadap empat orang anak kemenakan suku sakai di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Duri, pada Minggu (11/5/25) lalu terus bergulir.

Penangkapan itu diduga saat mereka warga mengerjakan lahan pertanian dalam tanah ulayat adat Bathin Sobanga, menjadi pertanyaan publik.

Petugas PHR ini dikabarkan melakukan penangkapan dengan memborgol paksa warga itu, bahkan petugas PHR berpakaian preman ini melepaskan tembakan sebanyak dua kali, kemudian baru diserahkan kepada Polsek Mandau.

“Puji tuhan pada hari ini saya masih bisa mendampingi klien kita F yang diundang Paminal Polda Riau untuk di minta keterangan atas laporanya pada tanggal 15 Mei 2025 lalu dimana menurut klien saya pada tanggal 11 Mei 2025 lalu ditangkap paksa oleh PAM OBVIT PT PHR dan anggota Polsek Mandau,” kata DR. Martin Purba, Kuasa Hukum F, (11/6/25).

“Dimana saudara F dan tiga temanya ditangkap dan 2 orang di borgol dan semuanya di paksa masuk sel tahanan Polsek Mandau,” ulasnya. 

Jelas DR. Martin Purba, “begitu saudara F menanyakan surat penangkapan kepada anggota Polsek Mandau bukan menunjukan surat perintah, malah menjawab dengan nada tinggi kepada F dan kawan -kawan kemudian mendorong mereka ke dalam sel”.

“Itu bukan urusan mu,” kata Polisi Polsek Mandau.

Dan para telapor yang ditahan lanjut DR. Martin, “tidak boleh (diizinkan) di kunjungi keluarga selama di sel Polsek Mandau dan pada saat penangkapan di lapangan salah satu oknum Polisi dari PAM OBVIT melakukan penembakan sampai dua kali”. 

“Atas kejadian ini klien saya melaporkan oknum IH, RS, HS dan S di ruangan pemeriksaan Propam Polda Riau,” lanjutnya.

Ke besokan harinya kata DR. Martin, pada tanggal 12 Mei ke empat orang yang ditangkap PAM OBVIT PT. PHR itu dilepas petugas Polsek Mandau tanpa ada persyaratan, “itupun seusai viral di Media,” katanya.

“Atas kejadian tersebut saya sebagai PH korban merasa keberatan atas tindakan yang di lakukan oknum Polisi tersebut.

“Apa dasar PAM OBVIT dan Kanit Res Polsek Mandau melakukan penangkapan paksa dan penahanan terhadap klien saya tanpa surat penahanan dan surat penyitaan. Apa urgensinya melakukan penembakan di lapangan yang bisa membahayakan aparat dan masyarakat,” lanjutnya.

Kejadian inilah kami mendatangi Paminal Propam Polda Riau dan klien saya memberikan keterangan yang cukup jelas dan alat berat yang dirampas PAM OBVIT PHR dalam bentuk eskavator klien kami saat ini masih dikuasai mereka tanpa ada surat penyitaan.

“Maka dengan kejadian ini kami minta Petugas Polda Riau dapat memproses masalah ulas anggotanya ini seterang - terangnya dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.**


Baca Juga