Tidak Fokus Urusi Persoalan Buruh Dan K3, Ketua DPW Serikat Buruh Kharisma Sumut Tolak Rangkap Jabatan Plt Kadisnaker Sumut
Photo : Awaluddin Pane Ketua DPW Serikat Buruh Kharisma Sumatera Utara
Kabar Medan - Keserakahan elite yang memperkaya diri sambil membiarkan buruh terjerat kemiskinan struktural.
Salah satu bentuknya adalah praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat, yang memperlebar jurang ketimpangan dan mempertahankan sistem yang menindas.
Baca Juga :
Di satu sisi masyarakat kesulitan mencari kerja, menjerit dari bawah, bahkan semakin membludaknya pengangguran terdidik.
Di sisi lain, Saat ini, Moettaqien Hasrimi. Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker Sumut rangkap jabatan Kasatpol PP Sumut. Ia ditunjuk untuk menggantikan Ismael Parenus Sinaga yang telah dicopot dari jabatannya karena pelanggaran disiplin berat. Moettaqien ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Awaluddin Pane Ketua DPW Serikat Buruh Kharisma Sumatera Utara mengatakan bahwa kalau dirinya ingin kembali ke esensi utama marwah jabatan publik, dalam jabatan yang mengatasnamakan pemerintah, seharusnya ada tanggung jawab moral dan sakral di dalamnya.
"Apakah merangkap berbagai jabatan bisa menjamin tidak mengurangi profesionalitas dalam mengemban amanah buruh di Sumatera Utara?, oleh karena itu kita menolak Moettaqien Hasrimi. Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnaker Sumut rangkap jabatan Kasatpol PP Sumut," ungkapnya Senin (10/6/2025)
Lanjut Awaluddin Pane mengatakan bahwa rangkap jabatan lebih banyak mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan konsentrasi sumber daya di tangan segelintir elite.
Para pejabat yang merangkap jabatan memperoleh gaji dan fasilitas ganda, sementara masyarakat bawah berjuang mendapatkan pekerjaan pertama mereka.
"Buruh justru harus menghadapi ‘rangkap penderitaan’, terjebak dalam kemiskinan struktural yang diwariskan dari generasi ke generasi, sementara Plt Kadisnaker gak fokus dalam mengurusi persoalan Buruh dan K3 di Sumatera Utara," katanya
Awaluddin Pane juga mengatakan bahwa rangkap jabatan di duga mempengaruhi pada peningkatan pelayanan publik yang prima.
“Apakah kita masih mau mencari celah menjustifikasi bahwa rangkap jabatan diperbolehkan? Tidakkah cukup beberapa aturan itu secara tegas melarang rangkap jabatan? Mau sampai kapan kita menjustifikasi bahwa rangkap jabatan adalah diperbolehkan?," ujarnya.
Dalam keterangan Persnya Awal menjelaskan bahwa Masalah yang dihadapi buruh di Sumatera Utara sangat kompleks, seharusnya jabatan publik bukan dijadikan ajang komoditi, bagi-bagi kue kekuasaan.**







