Minibus vs Sepeda Motor, Seorang Tewas Sopir Ditahan
INHU - Kecelakaan maut antara Minibus vs Sepeda Motor dijalan Lintas Rengat - Tembilahan akhir pekan kemarin mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas ditempat dan seorang penumpang sepeda motor luka berat.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.05 WIB di Dusun Pulau Kemudi Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu yang melibatkan Travel Minibus Mitsubishi L300 bernomor polisi BM 7944 TU dikemudikan inisial IA alias Ibnu (39) warga Pekanbaru bertabrakan dengan sepeda motor Honda BeaT BM 4094 VX yang dikendarai oleh inisial (17) dengan penumpang JM (14), keduanya pelajar asal Desa Teluk Sungkai.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan awal dan olah TKP menyimpulkan kecelakaan terjadi saat minibus yang datang dari arah Tembilahan menuju Rengat memasuki lokasi kejadian dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan lalu terjadi tabrakan.
"Akibat benturan tersebut, pengendara motor atas nama Ningsih Wahyuni meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Jeni Mutiara mengalami luka berat dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Misran, Senin (9/6).
Katanya lagi, kedua korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman mereka di Dusun Lumu, Desa Teluk Sungkai namun malang akhirnya menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang turut menyaksikan kejadian mengenaskan tersebut.
Setelah menerima laporan, Unit Laka Satlantas Polres Inhu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap saksi berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sebagai bagian dari tindak lanjut dan pelaksanaan Program Prioritas Kapolri nomor IX tentang 'Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan' Polres Inhu menetapkan Ibnu sebagai tersangka dan ditahan terhitung Minggu (8/6) di Tahti Polres Inhu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/77/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES INHU/POLDA RIAU.
Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam penegakan hukum yang tegas namun humanis.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian di jalan raya, khususnya di jalur lintas yang sering dilalui kendaraan besar dan kecil pada malam hari. Selain itu, penting juga bagi para orang tua dan sekolah untuk memberikan edukasi lalu lintas yang lebih intens kepada para pelajar.
Polres Inhu berharap, dengan penanganan hukum yang profesional serta memberi efek jera bagi pengendara lain agar lebih bertanggung jawab di jalan raya.







