Ironi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Apa Kabar RTH Kota Medan Di Saat Dinas SDABMBK Kota Medan Ugal Ugalan "Begal" Pohon

Ironi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Apa Kabar RTH Kota Medan Di Saat Dinas SDABMBK Kota Medan Ugal Ugalan "Begal" Pohon

Photo ; Save RTH Kota Medan

Kabar Medan - Seharusnya kita bersyukur, menyapa alam dengan doa dan ucapan: Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. 

Amanat Undang-Undang Penataan Ruang (UU No. 26/2007) tentang penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah minimal 30% dari luas wilayah kota. Dari jumlah ini, 20% harus RTH publik dan 10% RTH privat.

Tapi justru di hari suci bagi bumi itu, di Kota Medan, tangan-tangan kuasa dari SDABMBK bertindak ugal-ugalan—membegal pohon-pohon yang selama ini diam menjaga kita. 

Daun-daun yang mestinya bertepuk gembira, justru berguguran dalam ketakutan. 

Batang-batang yang setia menyimpan udara bersih, dipaksa rebah oleh keserakahan.

Betapa tragis: saat dunia berseru menjaga bumi, justru kita menikamnya dari belakang. Di mana hati nurani itu kini tinggal? Di mana jiwa yang dulu bersahabat dengan alam?

Awak media juga menemukan, Tembok City View yang berada di Sungai Deli mempersempit aliran sungai Deli, kondisi sungai yang semakin sempit dan dangkal.

Sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan yang menemukan Hutan Mangrove di Belawan di timbun demi kepentingan bisnis pengusaha yang mau membangun pabrik.

Pengelolaan sampah plastik yang "amburadul" (tidak teratur, berantakan) merujuk pada situasi di mana sampah plastik tidak dikelola dengan baik dan menyebabkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan. Masalah ini terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, dan kurangnya regulasi yang efektif. 

Bencana Ekologis, cuaca ekstrim dan pemanasan Global mengancam warga Kota Medan.

100 Hari Kerja Walikota Medan Rico Waas Di Duga Tak Peduli Lingkungan Dan Melanggar Amanat Undang-Undang Penataan Ruang (UU No. 26/2007) tentang penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).**