Fasilitas Mewah Nan Wah Untuk Komisioner KPU di Saat Rakyat Hidup Di Bawah Garis Kemiskinan
Photo : Illustrasi Fasilitas Mewah Nan Wah Untuk Komisioner KPU.
Kabar Medan - Pengadaan fasilitas mewah berupa jet pribadi di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di saat Rakyat Hidup di bawah garis kemiskinan kembali menuai sorotan publik.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media adapun jet pribadi yang digunakan KPU itu kini berujung pada pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Antikorupsi.
Baca Juga :
Koalisi Antikorupsi tersebut terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi atau private jet. Baca juga:
Selain Jet Pribadi, DPR Temukan Anggaran Helikopter dan Apartemen untuk KPU
Baca Juga :
"Pada hari ini, Rabu 7 Mei 2025, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024," kata Peneliti TII Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Agus mengatakan, laporan tersebut disusun berdasarkan tiga hal.
Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet dinilai sudah bermasalah.
Dia mengatakan, pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback). Apalagi, perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru dan tidak punya pengalaman sebagai penyedia. Bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.
Kedua, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.
Dia mengatakan, penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. "Ada temuan bahwa ada 'keanehan' dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan Pemilu," tuturnya.
Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.
Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif.**







