Selamat Bagi Pejabat Menikmati Fasilitas Nginap Di Hotel Rp 9,3 Juta Permalam, Di Saat Rakyatnya Hidup Di Bawah Garis Kemiskinan
Photo : Kamar Hotel Mewah
Kabar Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media menurut Bank Dunia sebagaimana dilaporkan dalam Macro Poverty Outlook 2025, per 2024 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 60,3 persen di saat yang sama awak media juga mendapat Informasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan yang cukup menarik perhatian, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Rahmad, Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan Khabar Anggaran pejabat nginap di hotel Rp 9,3 juta permalam sangat melukai hati warga miskin yang saat ini hidup di bawah garis kemiskinan, dirinya menilai negara tidak bisa meminta rakyat hidup hemat, sementara birokrat hidup nyaman tanpa kontrol. Di tengah keterbatasan fiskal dan beban ekonomi yang ditanggung mayoritas warga, negara harus menunjukkan keteladanan dalam menyusun anggaran. Keteladanan itu, dalam konteks hari ini, tidak dimulai dari pidato-pidato panjang atau slogan efisiensi birokrasi. Ia dimulai dari hal kecil, dari nasi kotak dan kudapan di ruang rapat menteri.
Baca Juga :
"Selamat Menikmati Fasilitas Nginap di hotel Rp 9,3 juta Pejabat, di saat rakyat hidup di bawah garis kemiskinan," ungkapnya, Rabu (4/6/2025)
Aturan ini membeberkan rincian biaya perjalanan dinas untuk para menteri, wakil menteri, dan aparatur sipil negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga :
Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah alokasi untuk biaya penginapan. Bayangkan, untuk perjalanan dinas dalam negeri, jatah hotel menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I bisa mencapai Rp9,3 juta per orang per malam. Angka ini tentu mengundang berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat.
Aturan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini secara gamblang mengatur berbagai komponen biaya perjalanan dinas. Berikut rinciannya:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain akan menerima uang harian antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Ini adalah penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjalankan tugas dinas di dalam negeri.
Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Khusus untuk pejabat negara atau wakil menteri, tersedia tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari.
Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri:
Untuk perjalanan ke luar negeri, uang harian yang ditetapkan jauh lebih tinggi, berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Tentu saja, angka ini disesuaikan dengan standar biaya hidup di negara tujuan.
Selain uang harian, PMK ini juga merinci alokasi untuk akomodasi dan transportasi:
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, jatah penginapan bisa mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari. Skala ini menunjukkan standar fasilitas yang diberikan untuk pejabat tinggi negara.
Biaya Transportasi Lokal: Anggaran juga disiapkan untuk biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Besarannya bervariasi dari Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk satu kali jalan.
Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri (PP):
Kelas Bisnis: Hingga Rp18,6 juta per orang.
Kelas Ekonomi: Hingga Rp9,8 juta per orang.
Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP):
Kelas Ekonomi: Hingga US$12.127 per orang.
Kelas Bisnis: Hingga US$16.269 per orang.
Kelas Eksekutif: Hingga US$23.128 per orang.**







