Pemko Medan Harus Bertanggung Jawab Atas Penderitaan Warga Akibat Dampak Dari Pembangunan Tembok City View Di Sungai Deli

Pemko Medan Harus Bertanggung Jawab Atas Penderitaan Warga Akibat Dampak Dari Pembangunan Tembok City View Di Sungai Deli

Photo : Tembok City View di Sungai Deli yang berdampak ke warga sekitar.

Kabar Medan - Upaya Warga mengadu Ke DPRD Kota Medan agar mereka bisa bebas dari dampak lingkungan yang di akibatkan bangunan tembok City View yang berada diatas sungai Deli tak kunjung di tindak lanjuti Pemerintah Kota Medan.

Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan ekosistem di Aliran Sungai Deli karena memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam, termasuk keanekaragaman hayati laut.

"Pemerintah Kota Medan harus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, meminta ganti rugi, dan melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas Pembangunan tembok City View yang berada diatas sungai Deli dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, " ungkapnya,  Rabu (4/6/2025)

Sebelumnya di beritakan, Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar tembok perumahan The City View di Jl Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.

Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

“Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.

Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merigikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.

Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok dibibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.

Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jl Katamso Gg Lampu 1 lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh.

“Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.

Hadir juga saat rapat, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanana Nasional Kota Medan dengan instansi yang diatas akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.**