Uang Makan & Snack Pejabat Ditetapkan Rp 171 Ribu Di Saat Guru Honorer "Merana" Karena Pemko Medan Belum Bayarkan Insentif
Photo : Ilustrasi
Kabar Medan - Di tetapkannya uang makan pejabat Rp 171 ribu mendapat tanggapan dari Rahmadsyah Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Honorer Kota Medan
Rahmad mengatakan dirinya berharap Negara memberi perhatian besar kepada Guru Honorer Kota Medan yang saat ini gajinya masih di bawah UMK dan Insentifnya belum dikeluarkan oleh Pemko Medan.
Baca Juga :
"Selain Uang Makan & Snack Rapat Menteri Ditetapkan Rp171 Ribu, kami berharap Nasib Guru Honorer Kota Medan diperhatian saat ekonomi sulit, bayangkan saja gaji mereka masih di bawah UMK bahkan Insentif mereka saat ini belum di bayarkan oleh Pemko Medan," ungkapnya, Rabu, (4/6/2025)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Pemerintah telah menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. Ini ditetapkan dalam aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025.
Sesuai PMK tersebut, anggaran makan menteri saat rapat dibagi dua, yaitu makan dan kudapan/snack. Makanan itu diberikan ke setiap peserta rapat sebanyak satu kali.
Adapun, satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam.
Dari rincian dalam aturan ini, biaya makan untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ wakil menteri/ eselon I/ setara Rp118 ribu per orang. Selain itu, ada anggaran kudapan Rp53 ribu per orang. Dengan demikian, setingkat menteri/ wakil menter/ eselon I mendapatkan biaya makan dan snack mencapai Rp171 ribu.
Aturan ini juga menjelaskan bahwa konsumsi rapat, berupa makanan dan kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/ kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain. Sedangkan, konsumsi rapat berupa kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
"Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi," bunyi aturan tersebut.
Aturan tersebut juga mencantumkan biaya konsumsi rapat untuk berbagai instansi pemerintah. Berdasarkan PMK tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan diatur per provinsi.
Adapun, provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi adalah Papua Pegunungan sebesar Rp 93 ribu untuk makan dan Rp42 ribu untuk snack. Provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi kedua adalah Maluku sebesar Rp 64 ribu untuk makan dan Rp 25 ribu untuk snack.
Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan biaya konsumsi terendah yakni Rp42 ribu untuk makan dang Rp16 ribu untuk snack.**







