LKLH SUMUT Usul Walikota Medan Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah
Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut.
Kabar Medan - Tragedi Uang Sampah dipakai Camat Kota Medan dan 4 ASN Positif Narkoba, Preseden buruk ini merusak citra Pemerintah dengan Prilaku tidak terpuji dan mengurangi kepercayaan publik,
Uang Sampah seharusnya untuk kegiatan pengelolaan agar Kota Medan bersih asri dan mampu peroleh kembali penghargaan Adipura sebagai Prestasi yang patut dibanggakan,
Baca Juga :
Penonaktifan Sementara Camat Medan Barat Hendra Syahputra disambut baik Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) Indra Mingka yg juga merupakan Kader Nasdem dan apresiasi kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ko dan bersih-bersih narkoba dilingkungan ASN Pemko Medan,
LKLH Sumut memaparkan bahwa kondisi penangan sampah sejak dikelola Para Camat kurang maksimal hasilnya dan Uang sampah banyak dipergunakan Para Camat seperti Camat Madan Barat dan Medan Polonia,
Kasus ini membuat LKLH Sumut khawatir, Kota ini bisa tidak memperoleh kembali sebagai Penghargaan Adipura tahun 2025, jika melihat kondisi penangan sampah dan tragedi uang sampah ditambahan 4 ASN Positif Narkoba ( Tribun Medan, Kolom Kesawan Square 3/6/2025).
Sumber Kompas.id Judul Berita : "Kota Medan Hasilkan 2.000 Ton Sampah Per Hari, Mayoritas Belum Tertangani" dan sama dengan Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Tahun 2023,
Kota Medan menghasilkan lebih kurang 2.000 ton sampah setiap hari dan sekitar 800 ton di antaranya berakhir di tempat pembuangan akhir. Lebih dari 1.000-1.200 ton sisanya rawan tidak tertangani.
Baca Juga :
”Dari 2.000 ton sampah per hari, baru sekitar 13 persen yang dipilah dan dikelola sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, tahun 2025 ditargetkan 30 persen sampah harus dikelola untuk mengurangi sampah di TPA,”
Mengacu pada Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD), Pasal 2 butir 5 berbunyi : (5) BLUD Merupakan Dari Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 2 butir 5 diatas, jelas sampah yg dihasilkan dari kegiatan masyarakat ini dikenakan Distribusi Sampah sesuai dengan Perda No. Kota Medan,
Keuangan Daerah dari Distribusi Sampah dapat dikelola menggunankan BLUD dengan Tujuan sesuai dengan maksud Pasal 2 :
Tujuan BLUD : Memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.
Persyaratan BLUD :
BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Pengelolaan Keuangan : BLUD dapat mengelola keuangannya secara mandiri, termasuk penerimaan pendapatan, penyusunan anggaran, dan pengeluaran.
Pendapatan BLUD : Bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan lainnya yang sah.
Belanja BLUD :
Digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD,
Belanja BLUD :
Digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD,
Laporan Keuangan :
BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.
Harapan maasukan dan usulan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Medan kepada Walikota Medan , LKLH Sumut siap bekerjasama dan membantu dan rencana LKLH Sumut akan Audiensi ke kantor Walikota Medan,
Demi Pelayanan dan Pengelolaan Sampah sehingga bernilai ekonomi, mengurangi pencemaran lingkungan dan mengurangi penyimpangan uang distribusi sampah, sekaligus juga sebagai terobosan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang patut diperhitungkan dan berkolaborasi semua pihak untuk sukses Pelayanan & Pengelolaan Sampah sesuai paradigma terbaru Adipura 2025 " Kota Berkelanjutan".**







