Ini Medan Bung, Dari Hiburan Malam "Sarang" Narkoba Hingga Rico Tri Putra Bayu Waas, Umumkan Lurah Dan Camat Pakai Narkoba

Ini Medan Bung, Dari Hiburan Malam "Sarang" Narkoba Hingga Rico Tri Putra Bayu Waas, Umumkan Lurah Dan Camat Pakai Narkoba

Photo : Rico Waas Walikota Medan.

Kabar Medan - Sepertinya Narkoba tidak habis - habisnya, dari Hiburan Malam Sarang Narkoba, kini Lurah dan Camat di Kota Medan juga kedapatan Pakek Narkoba setelah di Test urine.

Sempat disimpan selama sebulan lebih, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akhirnya mengumumkan identitas empat orang bawahannya yang hasil tes urinenya terindikasi narkoba. Keempat bawahannya tersebut terdiri dari dua orang Camat dan dua orang Lurah.

“Keempatnya yakni AF Camat Medan Johor, HS Camat Medan Barat, EE Lurah Petisah Hulu, dan HSS Lurah Gaharu. Saat ini keempatnya masih diperiksa secara mendalam oleh BNNP Sumut. Untuk teknisnya akan dijelaskan Pak KA BNNP Sumut,” ucap Rico dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (2/6/2025).

Dengan adanya hasil ini, Rico menegaskan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada keempat ASN Pemko Medan itu.

“Sudah pasti sanksi berat, minimal dicopot dari jabatannya. Saya tidak ingin tahu apapun alasannya, yang jelas hasil urinenya terindikasi narkoba, jadi pasti kita akan berikan sanksi berat,” tegasnya

Sebagai bentuk komitmen bersih dari narkoba, Rico Waas mengaku bahwa kegiatan tes urine juga akan dilakukan terhadap pejabat Eselon II Pemko Medan.

“Nanti kita lihat waktunya, namun itu pasti saya lakukan. Begitu juga terhadap pejabat yang akan mengisi jabatan yang dilelang saat ini. Sebelum menjabat akan kita tes urine. Ini merupakan komitmen saya dalam membersihkan lingkungan Pemko Medan dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya memiliki hasil yang berbeda-beda.

“Jadi ada yang mengkonsumsi narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. Ada juga yang mengkonsumsi obat penenang jenis Aprazolam, itu masuk dalam psikotropika (bukan golongan narkoba) namun tetap harus ada resep dokter,” katanya.

Dijelaskannya, untuk AF, hasil urinenya terbukti mengkonsumsi Aprazolam, HS mengkonsumsi ekstasi, HSS mengkonsumsi sabu dan EE mengkonsumsi ganja.

“Pengakuannya sudah lama mengkonsumsi. Dari klasifikasi kita ini masih dalam kategori sedang, jadi harus ada perawatan ataupun rehabilitasi. Namun semua kembali ke Pak Wali dan keluarga yang bersangkutan, apakah bersedia kita lakukan rehabilitasi terhadap keempatnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menjudge begitu saja, sebab keempatnya juga merupakan korban.

“Yang namanya korban harus kita obati, tidak peduli siapapun dia. Lain hal jika terbukti dalam peredaran gelap narkoba, itu baru kita tindaklanjuti. Begitu SOP yang ada di BNN. Untuk secara sanksi ASN tentu Pak Wali yang berhak,” tutupnya.**