Sanggahan Kapus Tanah Putih I Soal Dugaan Pungli Justru Picu Tanda Tanya Publik, Ini Antara Kesepakatan Dan Tekanan

Sanggahan Kapus Tanah Putih I Soal Dugaan Pungli Justru Picu Tanda Tanya Publik, Ini Antara Kesepakatan Dan Tekanan

Ket.Poto, Bukti Screenshot Percakapan Forkom PKM TP I

Rohil – Pasca viral pemberitaan pungli Puskesmas Tanah Putih I langsung mendapat bantahan dari Kepala Puskesmas Tanah Putih I, Minse Asas Fitri, namun bantahan yang dilakukan itu justru menimbulkan tanda tanya publik.

 

Dalam keterangannya kepada media, Minse menyatakan bahwa tuduhan adanya pungli adalah fitnah terhadap dirinya dan tidak berdasar, serta menyebut bahwa pengumpulan dana dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh pegawai. 

“Adapun hasil rapat tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama yaitu, Berdasarkan kesepakatan bersama seluruh peserta yang hadir menyetujui untuk membayar operasional tersebut dengan membebankan uang sebesar Rp. 100.000, Rupiah, per orang,” jelas Mingse Ases Putri S.Keb.

Selanjutnya Minse menunjukkan bukti surat rapat internal Puskesmas Tanah Putih 1.NOMOR . 445 | PKM.TP1ADM / 2025/1V/424 pada 17/04/2025 Adapun hasil rapat tersebut telah menghasikan kesepakatan seluruh peserta rapat yang hadir menyetujui untuk membayar hutang tersebut dengan membebankan uang sebesar Rp. 100.000 /per orang.

Kemudian Pengumpulan uang tersebut dikumpulkan kepada Ka. TU Ibu Nofriza baik dalam bentuk cash maupun via transfer /rekening atas nama Ibu Nofriza. Pengumpulan dana tersebut mulai dari tanggal 17 April s/d 24 Apri 2025.

Menariknya , isi rapat internal Puskesmas Tanah Putih 1.NOMOR . 445 | PKM.TP1ADM / 2025/1V/424 pada 17/04/2025 menjadi pertanyaan publik apakah hutang yang dimaksud itu hutang apa, dan berapa jumlahnya? Tak satu pun dari rapat intensi Puskesmas Tanah Putih tidak ada keterangan hal ini secara transparan.

Belum lagi Kepala Puskesmas juga diduga meminta potongan sebesar 20% dari pencairan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025. Dana tersebut, menurut laporan, rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni biaya kuliah anak Kepala Puskesmas.

Sementara bukti screenshot percakapan digrup Whatsap PKM TP I Utama yang beredar, Kapus (namanya diblur) dalam percakapannya "Seluruh petugas baik di puskesmas maupun petugas desa tolong hari ni sdh terkumpul semua nya uang 100 ribu utk hari ni di pkm sama Wira ya kumpul kan bagi yg mau transfer boleh ke saya tolong kompirmasi nya bagi yg keberatan bayar tolong buat surat pernyataan keberatan biar saya kasih tau kepala dinas kesehatan." ditulis pada pukul 06.21 .

Lalu dijawab, (penulis diblur), Mohon maaf buk kapus izin sakit buk.ditulis pada pukul 06.22 . dilanjutkan (sipenulis diblur),Assalamualaikum. Izin Buk kapus dan buk ktu.Tidak masuk hari ini karena sakit pinggang, ditulis pada pukul 06.38 kemudian dikomentari (penulis diblur),Assalamualaikum. Izin Buk kapus dan buk ktu. Tidak masuk hari ini karena ada kelurga meninggal .

Lagi dan lagi bukti screenshot percakapan lainnya digrup Whatsap FORKOM PKM TANAH PUTIH 1 pada 17 April Apr , (Penulis diblur) "Bagi yg tak ada dim rapat ni apapun keputusan nya ntk tolong di ikuti seluruh nya, ditulis pada pukul 12:37 ,lalu ditulis lagi,penulis diblur, Utk membayar hutang di laskesi 15.840.000.

Dikomentari oleh (Penulis diblur) seluruh staf pkm wajib menggumpal uang utk bayar hutang 100 perorangan terakhir pembayaran tgl 22 ya kumpul kan sama KTU mana yg susah titip bayar bisa transfer ke saya tolong kompirmasi klu sdh transfer ditulis pada pukul 13 33 .

Kemudian awak media mencoba konfirmasi melalui perpesanan WhatsApp kepada Kepala Puskesmas Tanah Putih 1 Mingse Ases Putri S.Keb, Kamis 29 Mei 2025 terkait screenshot percakapan digrup Whatsap PKM TP I Utama dan FORKOM PKM TANAH PUTIH yang ada menyangkut namanya beredar. Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan apapun. 

Tidak hanya itu, Minse Ases Fitri menyampaikan sanggahan kepada media yang tidak menerbitkan berita awal soal dugaan pungli. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru: mengapa hak jawab tidak diberikan kepada media yang pertama kali menayangkan pemberitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik dan UU Pers?

Untuk diketahui nama Kapus Mingse Ases Putri S.Keb ini mendadak viral usai sebuah laporan dari Pegawai Puskesmas Pro Perubahan tertanggal 22 April 2025 ke Bupati Rohil yang isinya bahwa Kepala Puskesmas, MAP dan Kepala Tata Usaha inisial N, diduga memaksa seluruh ASN, PPPK, dan tenaga honorer untuk membayar uang sebesar Rp100 ribu per orang. Uang tersebut diklaim sebagai iuran akreditasi Puskesmas yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Tak hanya pungutan, laporan itu juga menyebut adanya ancaman kepada mereka yang menolak membayar. "Siapa yang tidak membayar akan dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan dan dipotong Jasa Pelayanan (Jaspel) selama satu bulan," tulis pelapor dalam surat yang disampaikan ke Bupati Rohil juga ditembuskan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Kapolres Rokan Hilir.

Lebih jauh, Kepala Puskesmas juga diduga meminta potongan sebesar 20% dari pencairan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025. Dana tersebut, menurut laporan, rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni biaya kuliah anak Kepala Puskesmas.

Tudingan lainnya menyebut Kepala Puskesmas bersikap arogan dan anti kritik. Ia bahkan diduga mengklaim memiliki hubungan istimewa dengan salah satu pejabat daerah dan tim sukses kampanye tertentu, sebagai tameng atas perbuatannya.