Di Duga Abai K3, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak SEAH (SOUTH EAST ASIA HOSPITAL) Jalan Gatot Subroto Kota Medan

Di Duga Abai K3, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak SEAH (SOUTH EAST ASIA HOSPITAL) Jalan Gatot Subroto Kota Medan

Photo : Pembangunan Rumah Sakit SEAH di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.

Kabar Medan – Amatan awak media Kontraktor Pembangunan Rumah Sakit SEAH ( SOUTH EAST ASIA HOSPITAL ) di duga telah melalaikan dan mengenyampingkan keselamatan para pekerja yang sedang bekerja serta diduga tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) dalam pembangunan proyek Rumah Sakit yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.

Rahmadsyah Akhifis ya g tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara meminta Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sumatera Utara (Dewan K3 Sumut) untuk Sidak karena ada Dugaan kontraktor Pembangunan Rumah Sakit SEAH belum memiliki SILO dan mengabaikan K3

"Kita minta Dewan K3 Sumut untuk melakukan Sidak ke Pembangunan Rumah Sakit SEAH yang berada di jalan Gatot Subroto karena di duga Abai K3," ungkapnya, Kamis (29/5/2025)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh kontraktor, karena tidak mempedomani dan mematuhi aturan terkait K3. Menurutnya kabar para pekerja yang tidak menggunakan pelindung oleh karena Dewan K3 Sumut di minta untuk memantau dan memeriksa langsung kelapangan.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa seharusnya sebelum proyek itu dimulai, pihak kontraktor sudah harus memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja secara gratis.

Selain masalah APD, Rahmad juga menyebutkan bahwa pihak kontraktor juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau Surat Izin Layak Operasi (SILO). Dia juga mengatakan, bahwa SILO merupakan bukti konkret bahwa Alat K3 yang tersedia untuk para pekerja telah melewati proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat serta dapat di operasikan dengan efektif.

“Soal APD saja kontraktor tidak tertib, karena amatan kami pekerja banyak tidak menggunakan APD saat bekerja,. dan kami juga meminta Kontraktor menunjukkan Surat Keterangan atau SILO," katanya.

Rahmad juga mengatakan bahwa bahwa pada dasarnya pihak perusahan wajib memiliki itu. Selain SILO, Perusahaan juga harus ada Surat Izin Operator (SIO). Surat – surat tersebut menurutnya wajib ada sebelumnya proses tender dilakukan.

“Yang jelas surat keterangan atau SILO maupun SIO harus di cek, karena saya melihat ada alat berat yang beroperasi dilokasi proyek itu,” terangnya pula.

Rabmad kembali menambahkan, bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan. Menurutnya surat-surat itu bisa diurus sebelum tender karena surat itu berlaku 1 tahun. Hanya saja dia kembali memastikan bahwa proses tender surat itu wajib ada.

“Pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada artinya sudah mengikuti aturan namun jika tidak ada, maka hal itu dipertanyakan,” tutupnya. **