RSPO Diminta Turunkan Tim, Datuk Mudo Suhaili ; PTPN IV Itu Diduga Pakarnya Pembuat Polemik Demi Lahan Sawit

RSPO Diminta Turunkan Tim, Datuk Mudo Suhaili ; PTPN IV Itu Diduga Pakarnya Pembuat Polemik Demi Lahan Sawit

Kabar Pekanbaru - Berita sebelumnya diduga melas menjawab Humas PTPN IV Region III, Anggi mengirimkan link berita bahwa perwakilan Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Lia Pratiwi, bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan peninjauan di areal sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/10) lalu, mendapat sorotan dan bantahan dari berbagai pihak.

Dalam berita itu Anggi seperti menyebut PTPN IV yang diputus Mahkamah Agung (MA) “mengembalikan lahan izin PT PSPI” kalau kawasan tersebut sudah beralih fungsi dari dalam izin PT PSPI menjadi putih alias sudah tidak dalam kawasan perusahaan itu lagi”.

Banyak pihak yang kecewa dengan jawaban Humas yang seharusnya menjadi corong PTPN itu, misalnya  Tommy Freddy Manungkalit, SJ.MH, selaku pegiat lingkungan.

“Agak aneh bahwa mengalihkan status lahan dalam izin perusahaan lain malah tidak melibatkan pihak Kementerian Kehutanan maupun DLHK dan pihak pemilik izin,” kata Tommy, Selasa (27/5/25).

Untuk meluruskan pemahaman publik, salah seorang tokoh adat di Kampar, Suhaili Husin Datuk Mudo, mengatakan kalau datuk Pandak adalah ninik mamak kenagarian Bangkinang bukan Rohul.

“Nampaknya PTPN pakarnya membuat polemik, pasalnya lahan seluas 2,823 hektar murni berada di atas tanah hak ulayat kenagarian Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Bukan didalam kenagarian Kabun, Kecamatan Kabun Rohul dan Kenagarian Bangkinang,” kata Datuk Suhaili, menanggapi, Selasa (27/5/25). 

Bukti itu kata Datuk Mudo, berdasarkan Peta hak ulayat kenagarian Batu Gajah yang telah ditanda tangani oleh pihak - pihak sepadan yaitu “ kenagarian Bangkinang (Datuk Pandak) dan kanagian Kabun Kecamatan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul. 

“Pucuk pimpinan adatnya adalah saudara Burhanuddin Datuk Bandaro,” kata Datuk menunjukkan bukti batas wilayah berbentuk peta yang sudah ditandatangani para Datuk ini.

Peta hak ulayat kenagarian Batu Gajah tersebut kata Datuk Mudo, “dibuat dan ditandatangani pada tahun 2007. Dalam peta tersebut jelas dinyatakan bahwa batas ulayat kenegerian Batu Gajah di sebelah Barat berbatas dengan kenagaian Kabun, kecamatan Kabun, Kab. Rohul dan dengan wilayah Kampar berbatas dengan sungai Batu Langka”.

“Kalau sebelah selatan berbatas dengan ulayat kenagarian Kabun, Kecamatan Kabun, Rohul dengan Sungai Palembayan. Masalah keberadaan (letak) lahan 2,823 yang gugatan Yayasan dan dimenangkan yayasan itu sendiri sudah tidak bisa dipungkiri lagi berada dalam wilayah ulayat adat Batu Gajah,” lanjut Datuk Mudo.

Datuk menduga, pengaburan letak daerah lahan dari pengurusan HGU PTPN IV diduga agar mudah mengelabui pihak berwenang salaku pengeluaran izin. 
PTPN sepertinya sudah mencoba melarikan lokasi kebun 2823 ke wilayah Rohul diduyga demi HGU, namun sebelumnya Rohul menolak kebenaran lahan Batu Gajah pindah ke Rohul.

“Letak lahan adat kenagarian Batu Gajah itu sudah ada sejak sebelum kemerdekaan RI, kok bisanya pihak PTPN penyebut kalau lahan itu berada di Rohul, ini yang saya sebut demi lahan PTPN pakar membuat polemik itu,” katanya.

Untuk nyamannya daerah Kampar dari “polemik” Datuk Mudo, menyarankan Pemkab Kampar dan Pemkab Rohul turun tangan untuk menentukan perbatasan (batas hak ulayat) itu.

“Agar tidak terjadi sengketa di tengah masyarakat. Kita berharap kepada PTPN IV jangan selalu memutar balikkan fakta. Bicara jujurlah,” pinta Datuk Mudo.


Pungkas Datuk Mudo, “batas ulayat adat Batu Gajah itu ditentukan berdasarkan bukti. Ini kampung saya tentunya saya lebih paham, dan pengaburan wilayah inilah selalu membuat kemelut dan pertikaian di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam berita di media antaracom, dikutip sepertinya untuk mengaburkan masalah PTPN diduga membuat natasi seolah - olah lahan dalam izin PT PSPI itu berada di wilayah lain. “Diduga akal - akalan?”.

Begini narasi berita yang dikirimkan Humas PTPN Anggi diduga untuk mengaburkan pihak - pihak (Kementerian terkait) di negara ini :

Sebelumnya diberitakan media ada kegiatan peninjauan lokasi yang dilaksanakan pihak perwakilan Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Lia Pratiwi, bersama dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar di areal sawit PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (17/10) lalu, katanya sempat terjadi penolakan oleh Masyarakat Adat Kenegerian Kabun Rokan Hulu. 

Aidil selaku Datuk Kenegerian Kabun tegas menyatakan bahwa peninjauan lapangan tersebut harus melibatkan Pemkab Rokan Hulu, dan bukan justru dilaksanakan Pemkab Kampar. Katanya sih, secara administrasi, desa tersebut berada di Kecamatan Kabun, Rokan Hulu.

"Tempat kita berdiri ini adalah Desa Kabun Kecamatan Kabun yang secara administrasi gabung ke Rokan Hulu setelah Undang-undang Nomor 11 tahun 2023. Menjawab itu Datuk Mudo memperlihatkan peta menepis kata Aidil.

Bahkan beberapa kali Pilpres, Pilkada, kami tercatat sebagai masyarakat Rokan Hulu. Untuk itu, seharusnya kegiatan ini turut melibatkan Pemkab Rohul," tegas Aidil.

Tidak hanya itu, Aidil juga menegaskan bahwa areal yang dikelola PTPN IV Regional III ini sejak awal diklaim merupakan Ulayat Kenegerian Kabun.

Tidak ada areal mereka di sini. Ekonomi kami sejahtera, pusat ekonomi di pasar Kabun tumbuh berkembang karena PTPN,” katanya.

Lia Pratiwi pun mengklarifikasi bahwa kehadiran Kemenkopolhukam di sana bukan untuk klaim areal, melainkan penyelesaian persoalan eksekusi lahan. 

Meski, pernyataan dia berbanding terbalik dengan surat kehadiran Kemenkopolhukam atas dasar surat yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kampar saat itu.

Tidak hanya itu, Aidil turut menyebut bahwa Marahalim sendiri telah menandatangani kesepakatan antara Kenegerian Kabun dan Piliang Ganting pada 2004 silam, yang disaksikan langsung oleh Komandan Distrik Militer 0313 Kampar Kolonel Kamistan Hadirin saat itu. 

Marahalim sendiri tidak berkomentar sama sekali saat mendengar pernyataan pucuk adat kenegerian Kabun tersebut.

Lebih jauh, pimpinan DPRD Kampar Zulpan Azmi yang mengaku sebagai fasilitator dalam peninjauan lapangan tersebut mengapresiasi kegiatan peninjauan berlangsung dengan aman dan lancar meski sempat ada penolakan.

"Terimakasih bantuan dari PTPN yang telah memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran Pemkab Kampar, tokoh, Ninik Mamak dalam kegiatan hari ini. Mudah-mudahan hasil yang ini dapat hasil terbaik," kata Azmi.

Hal senada disampaikan Region Head PTPN IV Regional III Rurianto yang berharap dengan adanya peninjauan lapangan dan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dapat memberikan dampak positif.

"Sebagai BUMN yang dipercaya mengelola aset negara, tanggung jawab kami tidak lepas dalam memberikan kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat. Agenda hari ini melalui kunjungan lokasi diharapkan memberikan dampak positif terhadap permasalahan yang sedang dibahas. Dan melalui Rakor akan lebih terang lagi," terangnya.

Kebun Sei Batu Langkah diketahui mengelola aset negara berupa perkebunan sawit seluas 2.539 hektare. 

Tercatat 2.212 hektare diantaranya telah menyandang status APL dan terus berproses menjadi HGU. 

Sementara 327 hektare lainnya telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada KLHK berdasarkan UU Ciptaker pemerintah.

Selain kebun inti, PTPN IV Regional III di Kebun Sei Batu Langkah turut menjalin kemitraan dengan para petani melalui KUD seluas 700 hektare.

Perusahaan pun terus bertransformasi untuk terus tumbuh dan berkembang bersama petani mitra. Bahkan, terbaru perusahaan turut membina ribuan petani mitranya untuk meraih sertifikasi RSPO demi peningkatan kesejahteraan serta bagian intensifikasi produksi petani.

Terkait kebenaran link berita yang dikirimkan Anggi, tidak satupun petinggi PTPN dri daerah hingga pusat berani menjawab.**