Hebat, Polisi Inhu Sikat Dua Pria Terlibat Peredaran Narkoba Antar Provinsi

Hebat, Polisi Inhu Sikat Dua Pria Terlibat Peredaran Narkoba Antar Provinsi

Dua Pria Terlibat Narkoba Antar Provinsi Masuk Bui.

INHU - Dua orang pria diduga kuat terlibat jaringan narkoba antar provinsi disikat. Kini kedua orang tersangka ini mendekam di Mapolsek Peranap Inhu untuk diproses hukum.

Kapolres indragiri hulu (Inhu) Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan dua orang pria atas nama Candra Siregar (32) dan Gonggom Matondang (36) ditangkap unit Reskrim Polsek Peranap, Senin (19/5) dini hari dengan barang bukti disita seberat 13,73 gram diduga sabu-sabu.

Kata Kapolres, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.

Informasi itu diterima langsung Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol, lalu perintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yusmar menindaklanjuti laporan untuk lidik.

Hasilnya, Senin (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka pertama atas nama Candra Siregar yang tengah berada di rumah kediaman rekannya, Gonggom Matondang.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 3,84 gram, tersimpan dalam kotak rokok dan TSK Candra menyebut barang haram itu dari Gonggom yang tinggal bersamanya.

'Bak gayung bersambut' penggeledahan kembali lanjutan di kamar Gonggom dengan temuan lima bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,89 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, Gonggom mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria (identitas sudah diketahui polisi) yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi," terang Kapolres, Senin (19/5).

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua orang tersangka diamankan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

Kuat dugaan jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan daerah perbatasan untuk mengelabui petugas.

Kata Kapolres, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi berharga, dan kami mengimbau kepada warga untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” imbuhnya.