Judi Batu Goncang Cemara Asri Masih Beroperasi, Raksahum Sumut Sebut Poldasu Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Judi Batu Goncang Cemara Asri Masih Beroperasi, Raksahum Sumut Sebut Poldasu Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Photo : Raksahum Sumut Demo di Mapoldasu.

Kabar Medan -  Ratusan warga Medan menggelar aksi unjuk rasa buntut penetapan 10 tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus judi batu goncang di Food Court Yanglim Plaza. Warga menilai, dari 29 orang yang diamankan hanya 10 yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 orang dibebaskan. 

Aksi massa yang terhimpun dalam Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum),  meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Mereka menilai dalam kasus itu banyak keganjilan. 

"Raksahum menegaskan dukungan penuh terhadap aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian. Namun, kami menuntut kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang dianggap sarat ketimpangan," kata koordinator aksi Johan Merdeka, Jumat (16/5/2025).

Johan menyampaikan polisi mestinya menetapkan tersangka terhadap pemain dan pemilik tempat tersebut. 

Dia berharap tidak ada rekayasa hukum dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, dari beberapa yang ditahan polisi merupakan musisi yang dipanggil untuk menghibur. 

"Untuk mencegah kemungkinan adanya rekayasa kasus, kami meminta identifikasi jelas terhadap siapa pemenang yang menukarkan hadiah dengan uang, serta pihak pengelola yang memfasilitasi transaksi tersebut. Pentingnya rekaman CCTV yang telah diamankan sebagai bukti utama dalam mengungkap fakta," ujarnya. 

Menurut Johan awalnya adalah 29 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, 19 di antaranya telah dibebaskan sebagian besar adalah pemain batu goncang. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemeriksaan terhadap 19 orang tersebut menunjukkan tidak adanya unsur perjudian. 

"Jika ya, mengapa 10 orang lainnya yang memberikan keterangan serupa masih ditahan. Raksahum memohon agar Kapolda Sumut mempertimbangkan pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan terhadap 10 orang yang masih ditahan. Mereka menekankan bahwa para tahanan tersebut adalah kepala keluarga dan tulang punggung ekonomi rumah tangga masing-masing," kata Johan. 

Johan pun merasa aneh dengan penggerebekan yang dilakukan Polda dalam permainan batu goncang. Padahal di tempat lain seperti Cemara Asri permainan itu bebas berlangsung. 

"Kenapa di Cemara Asri tak ditangkap, padahal permainannya sama," tegasnya. 

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara membongkar praktik perjudian di Food Court Yanglim Plaza, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Sabtu (30/4/2025). 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan inisial S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W, dan AK.**