Satpol PP Kota Medan Kambing Hitamkan Kedatangan Gibran Untuk Tidak Melaksanakan Penegakan Perda Kepada Dara Kupi Yang Melanggar Aturan

Satpol PP Kota Medan Kambing Hitamkan Kedatangan Gibran Untuk Tidak Melaksanakan Penegakan Perda Kepada Dara Kupi Yang Melanggar Aturan

Photo : Surat Eksekusi Satpol PP Kota Medan Terkait Dara Kupi melanggar aturan.

Kabar Medan - Beredar Surat Satpol PP Kota Medan yang mengatakan bahwa hari ini, Kamis 15 Mei 2025 akan dilaksanakan eksekusi penyegelan tempat usaha Dara Kupi karena di duga melanggar aturan 

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Tampak Satpol PP Kota Medan sudah melakukan survey eksekusi dan Alat Berat sudah tiba di lokasi, namun Amatan awak media Alat tersebut mundur seolah olah ada yang "memukul" mundur sehingga eksekusi tidak dilaksanakan, bahkan beredar Khabar mundurnya alat berat karena Wakil Presiden RI  Gibran Rakabuming Raka datang ke Medan.

Hal mundurnya alat berat dan eksekusi mendapat tanggapan dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia.

Sekretaris LSM Penjara Kota Medan meminta Kasatpol PP serius dalam penegakan Perda apalagi sudah keluar SP 3 dari Dinas SDABMBK Kota Medan dan Rekomendasi dari DPRD Kota Medan hasil sidak bahwa Tempat Usaha Dara Kupi melanggar aturan

"Kita minta Kasatpol PP Kota Medan jangan mengkambinghitamkan kedatangan Wakil Presiden Gibran untuk gagal melaksanakan Penegakan Perda yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya," katanya.

Awal juga meminta Inspektorat Kota Medan periksa Kasatpol Kota Medan terkait pembatalan Eksekusi Dara Kupi.

"LSM Penjara Indonesia Kota Medan meminta Inspektorat Kota Medan periksa Kasatpol PP Kota Medan yang membatalkan eksekusi karena di duga terima setoran atau takut," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang publik yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha Dara Kupi. Ia mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar aspal yang dibangun tanpa izin di atas trotoar di kawasan Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal.

Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dijadikan area parkir oleh pengelola Dara Kupi. Hal ini bahkan sudah sampai pada penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Rizki pun meminta tidak ada lagi toleransi.

“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah memberikan SP3. Jadi tidak ada alasan lagi menunda pembongkaran. Satpol PP harus segera bertindak,” tegas Rizki, Minggu (11/5/2025).

Politisi Partai NasDem menekankan setelah aspal dibongkar, pengelola Dara Kupi wajib mengembalikan kondisi trotoar seperti semula. Bila ditemukan kerusakan akibat pembangunan atau pembongkaran, tanggungjawab penuh tetap berada di pihak Dara Kupi.

“Trotoar itu fasilitas umum, bukan milik pribadi. Harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki. Kalau ada kerusakan, pengelola harus memperbaikinya,” ujarnya.

Rizki juga meminta Dinas Perhubungan Medan untuk ikut turun tangan melakukan pengawasan, agar trotoar tersebut tidak kembali disalahgunakan.

Ia berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak semena-mena menggunakan ruang publik.

“Silakan berinvestasi di Medan, kami terbuka. Tapi jangan langgar aturan. Ini harus jadi contoh, bahwa Pemko Medan serius dalam menegakkan ketertiban,” pungkas dia.

Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, sebelumnya mengungkapkan bahwa SP3 kepada Dara Kupi telah resmi diterbitkan sejak Selasa (6/5/2025). Pihaknya memberikan surat tersebut setelah dua peringatan sebelumnya tak diindahkan.

“SP3 sudah saya tandatangani. Artinya, Pemko Medan kini punya kewenangan penuh untuk membongkar aspal tersebut secara langsung,” katanya, Rabu (7/5).

Diketahui, pelanggaran yang dilakukan pengelola Dara Kupi bukan hanya karena membangun di atas trotoar tanpa izin, tetapi juga karena menyalahgunakan area tersebut sebagai tempat parkir pengunjung.

Kini bola ada di tangan Satpol PP Kota Medan. Publik menunggu, apakah penegakan aturan ruang publik di Kota Medan benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu.**