LSM PI Kota Medan Dukung Komisi 3 Laporkan Pengusaha Billiard Ke Poldasu, Bayar Pajak Rp 1,5 Juta Dan Pernah Beroperasi Di Bulan Ramadhan

LSM PI Kota Medan Dukung Komisi 3 Laporkan Pengusaha Billiard Ke Poldasu, Bayar Pajak Rp 1,5 Juta Dan Pernah Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Photo : Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan

Kabar Medan - Berdasarkan hasil Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan ditemukan  Xana Billiard yang berada Jl. Sekip No.39, Sei Agul, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara  beroperasi di bulan Ramadhan dan telah melanggar Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025, dan di duga tak miliki PBG 

Bahkan berdasarkan Informasi yang di himpun LSM Penjara Indonesia Kota Medan Pengusaha billyard Xana Billiard & Cafe  mengatakan membayar pajak setiap bulannya sebesar Rp.1,5 juta.

"Berdasarkan hasil temuan kami maka kami minta Xana Billiard Cafe di segel dan di laporkan karena di duga manipulasi pajak," ungkap Awal Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan,  Senin (12/5/2025)

Lanjut Awal mengatakan bahwa dirinya meminta Kadis Pariwisata Dan Kasatpol PP Kota Medan bertindak tegas atas pengusaha yang pernah melanggar Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 apalagi di duga memanipulasi pajak yang hanya Rp 1,5 juta.

LSM Penjara Indonesia Kota Medan juga menyesalkan Bapenda Kota Medan yang diam saja menerima pajak hiburan Rp 1,5 juta.

“Kota Medan butuh anggaran besar untuk pembangunan segala bidang, tentu PAD terbesar adalah pajak dan retribusi daerah. Tapi kalau aparatur pemko yang mengutip pajak mau menerima sekecil itu, bagaimana Medan bisa maju. Lagi rumus apa pula dipakai Bapenda memperbolehkan bayar pajak hiburan hanya Rp 1,5 juta,” kata Awal

Lanjut Awal dirinya juga mendukung David Roni G Sinaga Komisi 3DPRD Kota Medan melaporkan pengusaha pemilik billiar Suyarno ke Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan nomor STTLP/B/690/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5) pukul 02.05 wib dinihari.

"LSM Penjara Indonesia Kota Medan mendukung Komisi 3 DPRD Kota Melaporkan pengusaha Billiard ke Poldasu," pungkasnya.**