Aktivis Sumut Akan Gelar Aksi BUMN - PTPN Minta Erick Thohir Mundur Pasca UU BUMN Terbaru

Photo : Sebelah Kanan Ketum HBB Lamsiang Sitompul, SH, MH dan Sebelah Kiri : Ketua Komite Revolusi Agraria, Johan Merdeka.
Kabar Medan - Pasca Pengesahan UU BUMN menyulut kegelisahan dan kemarahan para Aktivis Sumut sehingga berkumpul di Joko Solo Teladan Medan, Selasa 6/5/2025,
Diskusi tersebut dihadiri Ketua Umum Horas Bangso Batak ( HBB) Lamsiang Sitompul, Komite Revolusi Agraria (Johan Merdeka), LKLH Sumut ( Indra Mingka ) dan aktivis lainnya,
Baca Juga :
Johan Merdeka mengatakan Diskusi mengupas topik bahwa Direksi dan jajarannya tidak lagi termasuk penyelenggara negara, dan aktivis Sumut mencurigai dalang semua ini adalah Erich Thohir ( Menteri BUMN),
Pasca Perubahan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025.
UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
"Aktivis Sumut berencana akan melakukan aksi besar besaran menyikapi UU BUMN yg jelas melukai hati rakyat dan dicurigai ada hal yang dilindungi di BUMN, kalau di Sumut seperti PTPN," ungkap Johan Merdeka
Lanjut Johan Merdeka mengatakan BUMN itu dibentuk oleh Pemerintah pakai uang rakyat, bukan uang pribadi Erick Thohir, jadi jangan buat negara ini seperti milik pribadi,
"Karena menggunakan uang negara dibawah perusahaan milik negara, maka jelasnya seluruh pejabat BUMN itu Penyelenggara Negara," katanya.
Johan Merdeka juga mengatakan bahwa Kalau bukan penyelenggara negara yang di BUMN itu sesuai UU terbaru berarti jelas memisahkan Perusahaan BUMN dari negara dan terus uang rakyat yang dikelola BUMN itu jelas terpisah dari negara, maka mereka bisa suka sukanya dan KPK tak bisa menjangkaunya lagi secara hukum sebab bukan penyelenggara negara.
Aktivis Sumut akan bergerak rencana aksi ke PTPN sebagai BUMN yang sangat dikenal masyarakat Sumut sebagai bentuk kekecewaan dan protes kepada Menteri BUMN Erick Thohir meminta mundur,
"Berikutnya KPK harus membuka kembali penyebab Hutang 43 Trilyun PTPN III selama ini sehingga membebani negara, walaupun sudah dibayar 18 Triliun, tapi KPK harus tetap bergerak," pungkasnya.
Mereka merencanakan aksi besar besaran ke Kantor BUMN- PTPN yang ada di Medan.**