Ketum Horas Bangso Batak (HBB) Siap Garda Terdepan Perjuangkan Tanah Adat Dan Hutan Adat Di Sumut

Photo : Lamsiang Sitompul, Ketua Horas Bangso Batak (HBB)
Kabar Medan - Tanah dan Hutan Masyarakat Hukum Adat( MHA ) Sumatera Utara semakin terdesak dan tergusur ditanahnya sendiri akibat perampasan tanah ulayat dan hutan adat secara sepihak,
Seperti sempat terpenjaranya seorang Ketua Adat dari Simalungun akibat mempertahankan tanah dan hutan adatnya, walupun akhirnya ditingkat Banding di PT Sumut membebaskan ketua adat tersebut,
Baca Juga :
Konflik yang berkepanjangan antara perusahaan kehutanan PT. TPL dengan Masyarakat Adat di Dairi, Toba, Simalungun, Humbahas, Palas, Paluta, dan daerah lain di Sumut,
Ketua Umum Horas Bangsa Batak menyambut baik terbitnya kebijakan yang membantu Masyarakat Hukum Adat,
Kebijakan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 144 Tahun 2025 tentang Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, yang baru terbit pada 25 Maret 2025,
Kepmen itu sangat membantu Masyarakat Adat, kebijakan yang sangat serius ini melindungi Masyarakat Adat atas pengakuan Hutan Adat, dimasa Pemerintahan Pak Prabowo Subianto dengan Koalisi Merah Putihnya.
Ketum Lamsiang Sitompul, SH, MH dalam waktu dekat akan menghadap Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, SE mohon dukungan untuk bisa membantu MHA dalam percepatan Usulan ke Menteri Kehutanan RI melalui Sekretariat Nasional (Seknas ),
Bagi Ketua MHA kami ajak bersama untuk mengurus Tanah Adat & Hutan Adat sampai memperoleh Penetapan Status Hutan Adat dari Menteri Kehutanan RI,
Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) Jl. Saudara No 31 Kota Medan, terbuka untuk Masyarakat Hukum Adat Sumut,
"Harapan kedepan agar terwujud Tanah Adat & Hutan Adat di Sumut terjaga dan berkelanjutan menjadi sumber kehidupan masyarakat dan menjadi hutan terkahir sebagai sumbangsih MHA untuk mengatasi Perubahan Iklim," pungkasnya, Selasa (6/5/2025).**