LPA Sumut : Penembakan di Belawan Bukti Polri tak Efektif Tangani Kamtibmas

Photo : Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian
Kabar Medan - Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA-Sumut) menyebutkan, kasus penembakan anak di Belawan bukti Polri tak efektif tangani kamtibmas.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Sumut, Haris Dermawan menjawab sejumlah wartawan perihal penembakan anak oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, Senin, (5/5/2025).
Baca Juga :
"Karena itu, kita mengecam Tindakan Kapolres Pelabuhan Belawan yang meletusakn senjata apinya sehingga menewaskan remaja 15 tahun pada Minggu dini hari tanggal 4 Mei 2025," tegas Dongan Nauli.
Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, khusus pihaknya selaku pemerhati anak dari LPA Sumut.
"Apa yang terjadi pada kasus tawuran belawan menunjukkan bahwa Polri tidak efektif dalam melaksanakan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Maka dari itu, Kami sangat mengecam tindakan represif," jelasnya.
Menurutnya, Tindakan Kapolres yang melepaskan tembakan senjata api dan merenggut nyawa remaja 15 tahun merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga :
"Selain pelanggaran hak azasi manusia, terutama terhadap anak, peristiwa yang berujung maut dan penonaktifan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolres ini telah menyalahi nilai-nilai kemanusian dan merampas hak-hak anak," imbuhnya.
Selain itu, Dongan menegaskan, perilaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sudah berulang kali terjadi.
"Seharusnya, pihak Polres Pelabuhan belawan beserta jajarannya mampu mengidentifikasi titik kerawanan. Karena perilaku tawuran remaja adalah merupakan kenakalan remaja bukan kejahatan luar biasa," tegasnya.
Ketika ditanya perihal penonaktifan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan imbas dari kasus tersebut, Dongan menilai bukan akhir dari penyelidikan kasus ini.
"Karena itu, kami meminta kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA dan Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi mengungkap peristiwa tersebut secara profesional dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk memeriksa psikologis Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam mengeluarkan tembakan tersebut serta memproses secara pidana karena menghilangkan nyawa anak di bawah umur," ungkap Dongan.
Apalagi, insiden tragis ini telah meninggalkan dampak trauma bagi keluarga dan luka yang mendalam serta secara luas bagi masyarakat.
"Lalu timbul pertanyaan tentang etika penegakkan hukum dan upaya polri dalam menangani ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan masyaraka sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Dongan.
Secara kelembagaan, kata Dongan, LPA Sumut akan mengirimkan surat resmi ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemen PPA, Kompolnas dan Komnas Ham terkait kejadian ini.
"Tujuannya untuk dilakukan investigasi mendalam agar mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya sehingga nantinya polri dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terkhusus anak-anak sebagai generasi muda bangsa untuk Indonesia Emas 2045," pungkasnya.**